Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta yang Disengketakan Kolonel Irfan Senilai Rp 1 Miliar Lebih

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kolonel Laut M. Irfan membunuh mantan istrinya, Ny. Eka Suhartini, dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Taufiq dengan sangkur, Rabu (21/9). Taufiq saat itu sedang memimpin sidang pembagian gono-gini antara Irfan dan Eka yang perceraian mereka telah diputuskan.Harta gono-gini yang disengketakan dalam sidang itu adalah rumah seluas 390 meter persegi beserta isinya senilai Rp 1 miliar lebih. Lokasinya di Jl Taman Asri Utara Blok D2-60, Perumahan Pondok Candra Indah, Waru, Sidoarjo. Selain itu ada mobil Toyota Kijang, Honda Accord, dan Suzuki Escudo yang ditaksir bernilai Rp 240 juta.Hakim Taufiq dalam sidang memutuskan membagi dua harta gono-gini itu. Ini dinilai sebagai "kemenangan" Ny. Eka Suhartini, yang ternyata putri mantan Gubernur Akademi Angkatan Laut Laksamana Pertam Suntoro. Irfan adalah guru militer di Komando Pendidikan AL Setelah insiden ini, pengacara Trimoelja D Soerjadi meminta pengamanan di dalam ruang sidang diperketat. Semua pihak yang berperkara di pengadilan juga harus melalui pemeriksaan. Trimoelja merasakan betapa longgarnya pengamanan di ruang persidangan. Di pengadilan agama, kata dia, pengamanan juga sangat longgar karena jarang sekali terjadi insiden kekerasan.Menurut Trimoelja, kasus di Pengadilan Agama Sidoarjo selain menunjukkan kejinya pelaku, juga merupakan ancaman bagi lembaga peradilan. M Irfan, tersangka pembunuhan, kata dia, telah melakukan contempt of court. Kukuh S Wibowo/Sunudyantoro
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

1 hari lalu

Project Officer Jakarta Feminist, Nur Khofifah, saat memaparkan temuan dalam acara 'Peluncuran Laporan Data Femisida 2023' di Morrissey Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma F. A.
Jakarta Feminist Ungkap Mayoritas Pelaku Femisida adalah Orang Dekat Korban

Sebanyak 69 korban dari 180 kasus femisida yang diteliti sepanjang 2023 berstatus sebagai istri, pacar, mantan, hingga selingkuhan dari para pelaku.


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

2 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.


Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

2 hari lalu

Poster film action thriller Korea, Decibel. Dok. Viu
Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

Banyaknya intensitas seseorang menonton film thriller, dikhawatirkan akan mendorong untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Benarkah begitu?


Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 hari lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.


Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

3 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

3 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hari lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden disambut oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas di Tel Aviv, Israel, pada 18 Oktober 2023. Reuters
FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

FBI mengumumkan menyelidiki dugaan kebocoran dokumen rahasia intelijen AS tentang rencana Israel menyerang Iran