TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan kebanyakan sidang praperadilan yang tak diikuti oleh pemohonnya, penyidik KPK Novel Baswedan menghadiri langsung sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Intinya praperadilan ini untuk memberikan koreksi kepada Polri. Kita berharap ke depan jadi lebih baik," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.
Novel mengatakan ada beberapa prosedur penyidikan yang ingin pihaknya koreksi melalui praperadilan. Namun untuk detilnya, ia meminta awak media melihat langsung dari jalannya persidangan saja. Persidangan hari ini dijadwalkan mulai pukul 09.00, tapi belum juga mulai ketika berita ini ditulis.
"Kalau dalam bidang apa, praperadilan saya prosedur dalam rangka pelaksanaan penyidikan. Ada beberapa hal bukan penangkapan saja kan, ada beberapa. Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi," ujar Novel.
Novel mengatakan ia belum ingin menggugat penetapannya sebagai tersangka. Praperadilan hari ini lebih menyorot pada penangkapan dan penahanan. Patut diketahui, Novel juga mengajukan praperadilan lain untuk hal penggeledahan dan penyitaan.
"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan. Banyak hal yang perlu saya lakukan dalam rangka menunjukkan suatu kebenaran. Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja ke depan," ujar Novel.
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
ISTMAN MP