TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional akan menjerat Agung Adhyaksa, terpidana kasus narkotik, dengan ancaman hukuman mati. Hukuman itu dianggap sepadan karena keterlibatannya dalam kasus narkotik untuk yang kedua kalinya. "Kalau terpidana narkotik kembali tersangkut kasus, ancamannya jelas hukuman mati," ujar Kepala Humas BNN, Selamet Pribadi, Sabtu, 23 Mei 2015.
Selamet menjelaskan, Agung diciduk BNN kemarin malam dari Lapas Karawang. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan sipir Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Dedi Romadi, yang beberapa saat sebelumnya tertangkap tangan saat bertransaksi dengan Jahangirzadeh Majid, warga negara Iran di Atrium Senen. "Dedi diminta Agung mengambil narkotik dari Jahangirzadeh," katanya.
Dari penangkapan tersebut, BNN menggeledah apartemen milik Jahangirzadeh dan menyita 15.3 kilogram sabu dan 778 butir ekstasi. BNN juga menyita 16 gram sabu, 778 butir ekstasi, alat hisap, timbangan, dan plastik pengemas dari rumah dinas Dedi di Lapas Banceuy, Jawa Barat. "Kami juga menangkap beberapa tersangka lain yang bertugas sebagai kurir. Total tersangka sembilan orang," ujarnya.
Agung yang ditemui wartawan mengaku mengenal Dedi sejak enam bulan lalu, ketika masih mendekam di Lapas Banceuy. Namun ia membantah tuduhan BNN yang menyatakan dirinya memberi perintah kepada Dedi untuk mengambil narkotik dari Jahangirzadeh. "Saya cuma minta dia mengambil alat-alat olahraga," ujar Agung yang divonis tujuh tahun penjara sejak tahun 2013 itu.
RIKY FERDIANTO