Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Satu Keluarga di Jombang Akan Banding

image-gnews
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Kuasa hukum Ikhsan Pratama, 20 tahun, terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, berniat melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

“Kami akan koordinasi terlebih dulu dengan keluarga terdakwa,” kata pengacara Ikhsan, M Saifudin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 18 Mei 2015. Ia berharap upaya hukum di pengadilan tingkat kedua nanti bisa memperingan hukuman bagi kliennya.

Ikhsan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara dalam sidang yang digelar hari ini.  “Fakta-fakta di persidangan menguatkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana.  Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa,” kata Putu.

Mendengar putusan majelis hakim, Ikhsan hanya mengangguk dan tertunduk lesu. Ia pun tak berkomentar banyak sewaktu ditanya wartawan saat menuju ruang tahanan usai sidang. Atas putusan majelis hakim ini, Ikhsan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Ikhsan menghabisi nyawa tiga orang anggota keluarga Hendriadi, 35 tahun. Hendriadi dan Ikhsan sama-sama perantau dari Padang, Sumatera Barat, yang bekerja dan tinggal di Jombang. Hendriadi memiliki sebuah toko pakaian di pusat Kota Jombang dan Ikhsan bekerja sebagai penjaganya. Percekcokan antara keduanya terjadi setelah Hendriadi menuduh Ikhsan mencuri di tokonya.

Puncaknya, pada malam hari, 21 Oktober 2014, Ikhsan mendatangi rumah Hendriadi di Perumahan Sambong Permai Blok E-11, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Setelah cekcok dengan Hendriadi, Ikhsan kembali ke kontrakannya yang masih satu perumahan.

Ikhsan kembali mendatangi rumah majikannya dengan membawa sejumlah senjata tajam seperti pedang, pisau kecil, sangkur, dan sabit. Sesampai di rumah Hendriadi, Ikhsan yang memaksa masuk kepergok isteri Hendriadi, Delta Fitriani, 34 tahun. Delta jadi korban pertama yang dihabisi Ikhsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban berikutnya adalah dua anak Hendriadi, Rivan Hernanda (9), dan Yoga Saputra (7), yang terjaga dari tidurnya karena mendengar suara ribut juga dihabisi Ikhsan. Kemudian Hendriadi juga terbangun. Hendriadi dan Ikhsan sempat bertarung sebelum warga mendengar teriakan minta tolong Hendriadi.

Ikhsan melarikan diri setelah warga datang namun akhirnya bisa ditangkap warga tak jauh dari rumah korban. Hendriadi mengalami luka berat karena sabetan senjata tajam dan sempat kritis dirawat di RSUD Jombang namun bisa diselamatkan. Sedangkan anak ketiga Hendriadi, Clara, 2 tahun, selamat dari amukan Ikhsan karena tidur di kamar belakang bersama keponakan Hendriadi.

Majelis hakim berpendapat Ikhsan melanggar sejumlah pasal antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan berencana.

Terdakwa juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dua korbannya masih anak-anak dan melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa pun menerima putusan majelis hakim tersebut.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

11 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.