TEMPO.CO , Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan lembaganya akan mempercepat proses sidang sengketa dua partai sampai ke tahap final dan mengikat. Tujuannya, kata dia, agar dua partai itu segera mendapat kepengurusan yang sah dan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Tentunya karena banyaknya permintaan dan juga demi menghapuskan adanya polemik dalam kepengurusan ganda, Mahkamah akan memperhatikan percepatan putusan sengketa dua partai itu sampai tahap final dan mengikat," kata Suhadi, saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Mei 2015.
Menurut dia, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah menginstruksikan kepada para hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding serta bahkan sampai kasasi. Instruksi itu adalah mempercepat proses persidangan dan putusan dua partai yang saat ini bersengketa, yaitu Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Hatta, kata Suhadi, juga berjanji akan memberikan kepastian hukum sampai tahap final dan mengikat sebelum 26-28 Juli 2015 atau sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Putusan nanti apabila salah satu sudah mencapai tahap pengadilan selanjutnya tidak akan mencapai waktu yang lama," ujarnya. "Ya, kami kan mempertimbangkan aspek keamanan dan pelaksanaan pilkada juga."
Menurut Suhadi, partai tidak bisa menggunakan dasar hukum pengadilan yang belum berkekuatan hukum final dan mengikat untuk mengikuti pemiliihan kepala daerah, karena akan memicu potensi kisruh, "Baik di tingkat Dewan mau pun di tingkat pengurus daerah nantinya," ujarnya.
Sengketa kepengurusan di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan masih terus berlanjut. Masing-masing kubu masih terus melakukan upaya hukum demi mendapatkan kepengurusan yang sah lewat jalan pengadilan.
Pada 2 Maret 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian, sebagai tergugat, dan kubu Romahurmuziy sebagai tergugat intervensi mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hingga kini putusan banding itu belum juga dibacakan pengadilan.
Begitu juga dengan sengketa di Partai Golkar. Hingga kini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum membacakan putusan sengketa partai berlambang beringin itu.
REZA ADITYA