TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Charlian mengaku belum mengetahui perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Namun, kata dia, penegakan hukum merupakan kewenangan penyidik.
"Hukum sebagai panglima. Saya kira beliau (Jokowi) tidak sampai menginginkan seperti itu," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar Polri tidak menahan Novel Baswedan. Dia khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Perintah tersebut sudah dia sampaikan langsung kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan. "Jangan membuat kontroversi baru yang mengganggu sinergi antara Polri, KPK, dan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia di Solo.
Novel Baswedan ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat pukul 00.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses aparat setempat.
Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
DEWI SUCI R | AHMAD RAFIQ
Berita Terpopuler:
Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya
Lulung Linglung Setelah Diperiksa 9 Jam untuk Kasus UPS
Kakek Ini Dimasak Jadi Ikan Kaleng Bersama 5,4 Ton Tuna