TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse dan Kriminal sudah mengumpulkan dua petunjuk dalam berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Petunjuk itu berupa keterangan tambahan dan juga rekonstruksi yang dilakukan oleh Novel."Karena itu kami memanggil dia (Novel)," ujarnya di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2015.
Badrodin mengatakan, Kepolisian harus mengangkut paksa Novel demi melengkapi berkas kasus ini. Menurut dia, Kejaksaan sempat menerima berkas perkara Novel tapi mengembalikannya ke Kepolisian lantaran belum lengkap. Badrodin berharap proses hukum Novel bisa segera sampai ke pengadilan.
Novel, ujar Badrodin, seharusnya tidak perlu dijemput paksa jika kooperatif selama proses penyidikan di Badan Reserse Kriminal. Menurut dia, Novel seharusnya berinisiatif mengikuti pemeriksaan. "Seharusnya dia secara sukarela minta kepada penyidik Polri untuk diperiksa," katanya.
Novel, Badrodin melanjutkan, sudah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim. Tapi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tak memenuhi panggilan tersebut. Lantaran dianggap tidak kooperatif, katanya, akhirnya Novel ditangkap Jumat dinihari di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel merupakan salah satu penyidik KPK berprestasi. Dia menangani berbagai kasus yang menyita perhatian seperti korupsi simulator kemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan dugaan suap izin tambang yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--partai pemerintah--Ardiansyah.
Mabes Polri mengincar Novel dengan kasus dugaan penganiayaan pada 2004. Kepolisian menduga Novel menganiaya seorang pencuri sarang burung walet saat kerabat Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Bengkulu. Kasus ini lama dibiarkan, karena sebenarnya pelaku penganiayaan adalah anak buah Novel. Dia hanya mengambil alih tanggung jawabnya.
Kasus ini kembali dibuka pada 2012, ketika Novel tengah menyidik kasus yang melibatkan perwira tinggi Polri, Djoko Susilo. Badrodin mengatakan berkas kasus Novel sempat sampai Kejaksaan. Namun, karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi polisi, kejaksaan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi penyidik Bareskrim.
ERWAN HERMAWAN