TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda. "Menunggu proses hukum human trafficking selesai," kata Andi kepada Tempo di Jakarta, Rabu dinihari, 29 April 2015.
Proses hukum perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane itu sedang berlangsung di Filipina. Kasus ini terkuak setelah pada Selasa, 28 April 2015, Kristina Sergio, perekrut Mary Jane sebagai tenaga kerja ilegal, menyerahkan diri ke petugas hukum di Filipina.
Menurut Andi, pelaksanaan hukum mati terhadap Mary jane akan ditunda hingga kasus hukum tersebut selesai. Jika dalam kasus tersebut ditemukan bukti-bukti baru terkait dengan kasus narkoba Mary Jane, Indonesia mungkin akan mempertimbangkan lagi keputusannya. "Jika nanti ditemukan bukti baru, akan dijadikan pertimbangan ke depannya," kata Andi.
Mary Jane adalah terpidana mati yang terjerat kasus penyelundupan narkoba seberat 2,6 kilogram di Yogyakarta pada 2010. Ia kemudian mengajukan grasi dan peninjauan kembali hingga dua kali.
Rabu, 29 April 2015, pukul 00.35, Kejaksaan Agung mengeksekusi delapan terpidana mati di lapangan tembak belakang Pos Polisi Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mary Jane, yang masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dan sudah berada di Nusakambangan sejak kemarin, akhirnya lolos dari eksekusi itu.
ANANDA TERESIA