TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI tak bakal berhenti pada pengusutan kasus perdagangan dan pengendalian narkoba yang melibatkan Freddy Budiman. Sebab, terpidana mati tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Kepolisian RI Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra membeberkan aset Freddy yang diduga berasal dari bisnis narkoba. Nilainya, kata dia, sekitar Rp 70 miliar. "Ada rumah, ruko, dan mobil," ujar kepada Tempo di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2015.
Sayangnya, Anjan enggan merinci jumlah dan lokasi aset yang dikuasai Freddy. "Masih ditangani penyidik," katanya. Selain itu, Kepolisian RI bakal menggandeng instansi terkait yang cakap dan kompeten untuk menelusuri aliran uang tersebut.
Dugaan polisi bahwa Freddy melakukan tindak pidana pencucian uang berawal dari daftar aset yang dimiliki bandar yang dijuluki raja ekstasi tersebut. Kekayaan itu, Anjan mengungkapkan, tak sebanding dengan profil pekerjaan Freddy yang tak jelas. "Pekerjaan dia tak pernah dibuka ke publik, lantas dari mana dia dapat itu semua?" ucapnya.
Kepolisian bisa menyita aset Freddy yang terbukti dari hasil pencucian uang. Polisi juga akan cermat menyusun daftar kekayaannya dari bisnis narkoba. Caranya ialah mengidentifikasi transaksi yang dibukukan Freddy sejak ditangkap pada 2009. "Semua kuitansi dan bukti pembayaran rumah maupun mobil sedang dikumpulkan," Anjan menjelaskan.
RAYMUNDUS RIKANG