TEMPO.CO, Jambi - Provinsi Jambi berpotensi akan kehilangan sedikitnya 160 ribu hektare kawasan hutan lindung gambut, jika pemerintah tidak memperpanjang kebijakan moratorium kawasan hutan.
"Ini menjadi kekhawatiran kita bila pemerintah tidak memperpanjang kebijakan moratorium hutan yang berakhir ada 12 Mei 2015," kata Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf, dalam acara Diskusi Forum yang dilaksanakan Lembaga Perspektif Baru bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen Kota Jambi, Rabu, 22 Mei 2015.
Rudi menyebutkan jika moratorium hutan tidak diperpanjang, hutan lindung gambut seluas 60 hektare di Jambi akan beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan.
Padahal, menurut Rudi, hutan lindung gambut yang berada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, dan Kabupaten Muarojambi, memiliki kedalaman mencapai 3-6 meter lebih dan perlu dijaga kelestariannya.
"Kami sangat berharap kepada pemerintah, agar moratorium itu dapat diperpanjang, karena salah satu upaya membantu mengurangi laju alih fungsi hutan yang masih tersisa di Indonesia," ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan menyebutkan jika hutan yang tersisa di Provinsi Jambi sekitar 2,5 juta hektare sebagian besar berada dalam kawasan taman nasional dan kawasan hutan konservasi kondisinya pun sudah sangat memprihatinkan akibat dirambah.
Faktor lain bisa membuat semakin terancamnya kawasan hutan, menurut Feri, juga akibat adanya kebijakan pemerintah Joko Widodo yang ingin menjadikan minyak kelapa sawit sebagai bahan energi (solar). "Kebijakan ini tentu saja memicu semakin berlombanya pembukaan kebun sawit baru di kawasan hutan yang masih tersisa," katanya.
SYAIPUL BAKHORI