TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Mohammad Iqbal, mengatakan eksekusi terhadap warga negara Indonesia Karni bin Medi Karsim berlokasi di Kota Yanbu, kota pelabuhan di Madinah, Arab Saudi. Lokasi itu disesuaikan dengan tempat kejadian perkara saat Karni melakukan aksi pembunuhan.
"Jarak dari Jeddah ke Yanbu sekitar satu setengah jam perjalanan dengan mobil," kata Iqbal di kantornya, Kamis, 16 April 2014. Sebelumnya Karni ditahan di lembaga pemasyarakatan di Kota Jeddah. Menurut Iqbal, eksekusi mati di Yanbu tersebut atas permintaan pihak keluarga korban. (Baca: Detik-detik Kritis Sebelum TKI Karni Dieksekusi Algojo)
Iqbal mengatakan prosesi eksekusi yang dilakukan pemerintah Arab Saudi di kota pelabuhan itu juga bukan dengan cara dipancung. "Melainkan ditembak," ujar Iqbal. "Karena memang kalau khusus di kota itu, prosesi eksekusinya, ya, dengan cara membidikkan senapan ke arah terdakwa." (Baca: Karni TKI Dieksekusi dengan Cara Ditembak Bukan Dipancung)
Karni didakwa membunuh anak berusia 4 tahun pada 2012. Dia divonis mati setelah keluarga korban enggan berkomunikasi membahas kemungkinan pemberian pengampunan. Karni membunuh anak majikannya itu saat sedang tidur. Perbuatan Karni juga menyebabkan ayah sang anak terbunuh karena kecelakaan di jalanan.
Karni, tenaga kerja Indonesia asal Desa Karangjunti, Losari, Brebes, dieksekusi mati di penjara Yanbu, Kamis, 16 April 2015. Eksekusi dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 14.00 di Indonesia. Kepala Seksi Repratriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Muhammad Sadri, mengatakan Karni dieksekusi dengan ditembak.
Sadri mengatakan, Kementerian Luar Negeri menerima informasi eksekusi mati Karni dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Kamis siang. Informasi awal diperoleh KJRI dari media Arab Saudi yang mengabarkan adanya kerumunan orang yang menyaksikan eksekusi mati di Penjara Kota Yanbu.
"Staf KJRI langsung mengecek ke sana (Yanbu). Ternyata benar, yang dieksekusi mati adalah Karni,” ucap Sadri di kediaman Karni. Eksekusi mati itu terkesan mendadak. Sebab, kata Sadri, pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu ihwal kapan akan melaksanakan eksekusi terhadap warga asing yang divonis hukum mati.
Setelah menerima kabar eksekusi mati Karni, Sadri yang sedang bertugas di Cirebon, Jawa Barat, langsung memutuskan ke rumah Karni. Kebetulan rumah Karni berada di wilayah perbatasan Brebes-Cirebon. “Kami segera sampaikan kabar duka ini ke keluarganya,” kata Sadri yang didampingi salah satu stafnya.
Karni, 37 tahun, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Kota Yanbu, Arab Saudi. Pada 2013, Karni divonis mati karena dakwaan membunuh anak perempuan majikannya berumur empat tahun pada Oktober 2012. “Kami sekeluarga hanya bisa pasrah menerima cobaan berat ini,” kata suami Karni, Darpin Sarji, 40 tahun.
REZA ADITYA | DINDA LEO LISTY