TEMPO.CO, Padang - Direktur Umum Bank Nagari (PT BPD Sumatera Barat) Amrel Amir mengatakan, pihaknya masih menunggu proses audit internal terkait kasus hilangnya uang senilai Rp 350 juta dari rekening nasabah bernama Edison, 53 tahun. Nasabah mengetahui uang di tabungannya hilang pada 13 April 2015. "Besok tim akan turun untuk melakukan audit," ujarnya kepada Tempo, Kamis 16 April 2015.
Menurut Amrel, transaksi tersebut sudah sesuai dengan aturan perbankan. Dengan menggunakan buku tabungan dan KTP saat penarikan. Bank Nagari juga telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan perwakilan Sumatera Barat. Kata Amrel, hasil audit internal ini juga akan diberikan ke OJK. "Saat ini proses penyelidikan kepolisian tetap berjalan. Kita akan tunggu itu," ujarnya.
Kepala Bagian Humas Bank Nagari Afnizon mengatakan, nasabah tersebut sudah melapor ke kepolisian. Pihaknya akan memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut kasus tersebut. "Kami tunggu hasil penyelidikan. Kami siap untuk supply data yang dibutuhkan," ujarnya. Sebab, kata Amirjon, kasus ini juga merugikan Bank Nagari.
Nasabah Edison meminta Bank Nagari bertanggung jawab dengan hilangnya uang di rekeningnya. Sebab dia tidak pernah menarik uang sebanyak itu. "Bank harus kembalikan uang saya. Saya punya bukti yang lengkap, seperti buku tabungan," ujarnya, Kamis 16 April 2015.
Sebelumnya, Edison melapor ke Kepolisian Resor Bukittinggi setelah uang tabungan senilai Rp 350 juta raib di rekeningnya. "Saya terkejut setelah menarik uang di salah satu ATM di Padang sebesar Rp 5 juta, Senin kemarin. Di dalam struk penarikan itu saldo rekening berkurang drastis," ujar Edison, Selasa, 15 April 2015.
ANDRI EL FARUQI