Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bupati dan Istri Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Bupati Karawang Ade Swara. ANTARA/Reno Esnir
Bupati Karawang Ade Swara. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.COBandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta. 
Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Menyatakan terdakwa satu, Ade Swara, dan terdakwa dua, Nurlatifah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Djoko Indarto, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 15 April 2015.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Ade Swara dan 6 tahun untuk Nurlatifah. Ade Swara bersama istrinya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 2 Desember 2014. 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pasangan tersebut telah terbukti menerima suap dari PT Tatar Kertabumi, yang merupakan anak perusahaan Agung Podo Moro Group, sebesar US$ 424,349 atau setara dengan Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan Aking Saputra selaku CEO PT Tatar Kertabumi melalui Rajen Dhiren untuk memuluskan perizinan bangunan mal di kawasan Kertabumi, Kabupaten Karawang.

Terdakwa pun dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 27.365.150.000. Terdakwa dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama persidangan, Ade dan istrinya kompak menggunakan pakaian berwarna merah marun. Mereka terlihat tenang memperhatikan pembacaan putusan hakim. Puluhan kerabat dan keluarga terdakwa turut menyaksikan proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Winanarno Jati, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya pun akan berpikir ulang untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir untuk banding," ucapnya seusai sidang.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

19 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba menganti uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 dolar AS.


Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

26 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.


KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

55 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tiga Saksi di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pada. Siapa saja saksi yang diperiksa?


KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

1 Juli 2024

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.


Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

1 Juli 2024

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. TEMPO/Subekti.
Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Eks penyidik KPK menyatakan kasus Eddy Hiariej bisa tetap ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel.


Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

30 Juni 2024

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.


KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

26 Juni 2024

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.


4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku

13 Juni 2024

Laki-laki yang diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. Foto: Istimewa
4 Lokasi Ini Diduga Pernah jadi Tempat Persembunyian Harun Masiku

Eks kader PDIP Harun Masiku yang buron selama 4,5 tahun sempat terdeteksi berada di sejumlah negara.


Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

12 Juni 2024

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook
Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

Harun Masiku jadi buron usai lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

11 Juni 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.