TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa satu, Ade Swara, dan terdakwa dua, Nurlatifah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Djoko Indarto, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 15 April 2015.
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Ade Swara dan 6 tahun untuk Nurlatifah. Ade Swara bersama istrinya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 2 Desember 2014.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pasangan tersebut telah terbukti menerima suap dari PT Tatar Kertabumi, yang merupakan anak perusahaan Agung Podo Moro Group, sebesar US$ 424,349 atau setara dengan Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan Aking Saputra selaku CEO PT Tatar Kertabumi melalui Rajen Dhiren untuk memuluskan perizinan bangunan mal di kawasan Kertabumi, Kabupaten Karawang.
Terdakwa pun dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang senilai Rp 27.365.150.000. Terdakwa dikenai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selama persidangan, Ade dan istrinya kompak menggunakan pakaian berwarna merah marun. Mereka terlihat tenang memperhatikan pembacaan putusan hakim. Puluhan kerabat dan keluarga terdakwa turut menyaksikan proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Winanarno Jati, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya pun akan berpikir ulang untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir untuk banding," ucapnya seusai sidang.
IQBAL T. LAZUARDI S