TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengungkap penyebab dibatalkannya gelar perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penyebab utamanya karena sejumlah pihak belum mendapatkan undangan.
"Ada juga yang konfirmasi berhalangan. Jadi diputuskan ditunda saja dari pada tidak optimal," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2015.
Adanya rilis kasus narkotika di Cengkareng, Jakarta Barat, hari ini, yang melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso, kata Agus, juga jadi pertimbangan penundaan gelar perkara. "Akhirnya diputuskan daripada tidak optimal," kata Agus.
Pelaksanaan gelar perkara, menurut Agus, akan segera dibahas. Yang terpenting, kata dia, semua pihak yang diundang dipastikan hadir. "Secepatnya akan ditindaklanjuti kapan diagendakan ulang," kata Agus.
Sebelumnya, gelar perkara dijadwalkan pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan itu, Bareskrim mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan, dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, sejumlah ahli hukum dan para pemimpin media massa.
Para ahli hukum yang akan dimintai pendapat dalam gelar perkara tersebut, antara lain, Romly Atmasasmita, Nasrullah, Chairul Huda, dan Yenti Ganarsih. Adapun pemimpin media massa yang diundang yakni dari Tempo, Kompas, Tv One, dan Metro Tv.
Kamis dua pekan lalu, Bareskrim menerima pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan memperkarakan para oknum KPK, jika dalam penetapan tersangka Budi Gunawan terdapat penyalahgunaan wewenang.
SINGGIH SOARES