TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus suap Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015," kata Asiadi di Jakarta, 13 April 2015.
Sutan adalah tersangka penerima gratifikasi dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral era Jero Wacik. Saat itu politikus yang terkenal dengan kalimat "ngeri-ngeri sedap" itu merupakan Ketua Komisi Energi DPR. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan. (Baca: Mulai Diadili, Ini Rahasia yang Dipegang Sutan Bhatoegana)
Asiadi mengatakan permohonan praperadilan Sutan digugurkan dengan pertimbangan berkas Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan Sutan tak lagi relevan. Hal tersebut, ujar Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Pasal itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Keputusan Asiadi memicu reaksi dari pengacara Sutan, Rahmat Harahap, yang mengaku kecewa atas putusan Asiadi.
Rahmat merasa Asiadi salah menginterpretasikan Pasal 82 KUHAP. Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d membahas pelimpahan ke pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hakim seharusnya mengacu pada hukum formal, jangan salah menginterpretasikan," tutur Rahmat sesuai persidangan. Dia memberi sinyal akan mengambil langkah hukum atas putusan Asiadi.
Pengacara KPK, Nur Chusniah, mengaku sudah bisa memprediksi putusan Asiadi hari ini. Karena itu, dia bersyukur prediksinya tepat. "Berdasarkan ketentuan KUHAP, kalau perkara pokoknya sudah disidangkan, gugatan praperadilannya dinyatakan gugur. Kami sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015," ujarnya.
ISTMAN M.P.