TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau meringkus dua pengedar ekstasi spesialis tempat hiburan malam. Penangkapan berlangsung di Jalan Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pelakunya dua orang, yakni Ari Angga Saputra, 20 tahun, dan Iqbal Firmansyah, 20 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.100 butir ekstasi merek bebek. Nilai barang haram tersebut Rp 330 juta. "Barang itu biasa dijual di tempat hiburan malam di Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Hermansyah, Senin, 6 April 2015.
Hermansyah menjelaskan penangkapan kedua tersangka menyusul informasi dari masyarakat yang curiga mereka kerap bertransaksi narkoba di Jalan Inpres, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Menurut Hermansyah, kedua pelaku berhasil diringkus setelah polisi menjebak mereka dengan menyamar sebagai pembeli.
"Saat bertransaksi, tersangka langsung ditangkap saat membawa 200 butir ekstasi," katanya. Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ari Angga Saputra di Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai. Di sini polisi mendapatkan barang bukti 900 butir ekstasi warna cokelat merek bebek.
Kepada penyidik, kata Hermansyah, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial AF. "Saat ini AF kami masukkan daftar pencarian orang," ujarnya.
Tersangka Ari mengaku baru pertama kali menjadi pengedar ekstasi. "Satu butir saya dapat keuntungan Rp 5.000," katanya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
RIYAN NOFITRA