TEMPO.CO, Malang-Persediaan pupuk bersubsidi tahun ini cukup untuk memenuhi kebutuhan musim tanam yang dimulai bulan April. Bahkan, stok yang tersedia melebihi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian.
Berdasarkan data pengalokasian yang dihimpun PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk lima badan usaha milik negara yang jadi produsen pupuk, alokasinya melampaui permintaan yang tertera dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani di daerah sebanyak 13,18 juta.
"Kami berharap para petani tak usah panik akan terjadi kelangkaan pupuk karena masih ada kelebihan stok," kata Sekretaris Perusahaan PIHC Budi Asikin, Selasa, 31 Maret 2015.
Menurut Budi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, total pupuk bersubsidi yang harus didistribusikan berjumlah 9,55 juta ton. Rinciannya, urea 4,1 juta ton, NPK 2,55 juta ton, ZA 1,05 juta ton, organik 1,0 juta ton, dan SP-36 sebanyak 850 ribu ton.
Hingga akhir Maret, sudah 31 dari 34 gubernur yang menerbitkan peraturan alokasi pupuk bersubsidi. Lalu, dari 484 kabupaten, sudah ada 181 bupati yang menerbitkan peraturan alokasi pupuk di wilayahnya masing-masing.
Peraturan yang dibuat gubernur dan bupati tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi PIHC untuk menambah alokasi pupuk di suatu daerah yang kehabisan, sehingga kelangkaan pupuk bisa dicegah.
"Pupuknya ada, tapi kami sebagai produsen tidak berani mendistribusikan tanpa ada dasar hukum berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati," kata Budi.
ABDI PURMONO