TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyair dan sastrawan Saut Situmorang dijemput tiga anggota Kepolisian Resor Jakarta Timur di rumahnya, di Danunegaran, Mantrijeron, RT 073 RW 20, Yogyakarta, pada Kamis, 26 Maret 2015. Penjemputan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Ketua RT 073, Slamet Triyana, ketiga polisi itu telah menghubunginya sejak Rabu malam. "Sekitar pukul 23.00 WIB ada tiga polisi datang ke rumah. Mereka mengatakan mau menjemput Bang Saut besok pagi," ujar dia kepada Tempo.
Polisi menjelaskan, Saut akan dibawa sebagai saksi ke Jakarta. "Saya sempat disodori surat, isinya pemberitahuan penjemputan Bang Saut," kata Slamet.
Dia menjelaskan, penjemputan lelaki berambul gimbal itu dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Saut. Karena baru tiba di rumah, Saut meminta waktu untuk bertistirahat. Sekitar pukul satu siang, Saut didampingi istrinya meninggalkan rumah bersama ketiga polisi tersebut.
Penjemputan sastrawan yang dikenal kritis ini berlangsung damai. Isal Piyono, tetangga Saut, mengatakan sempat mendengar suara ramai dari teman-teman Saut yang berkumpul di sekitar rumahnya untuk memberi dukungan.
"Saya mendengar suara ger-geran, saya pikir sedang ada kumpul-kumpul biasa dengan teman-teman sesama budayawan," kata Isal.
Saut Situmorang dijemput polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor Fatin Hamama.
VENANTIA MELINDA (MAGANG)