TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie alias Ical, yakin masih didukung mayoritas pengurus daerah Golkar. Dukungan itu terlihat dari partisipasi para pengurus daerah dalam pertemuan yang digelar di kediaman Ical --sapaan Aburizal-- tadi malam. "Sebanyak 32 dari 34 DPD Provinsi seluruh Indonesia hadir," ujar Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soestayo, Selasa, 17 Maret 2015.
Menurut Bambang, pertemuan berlangsung sekitar tiga jam dari pukul 19.00 WIB. Terdapat lima kesepakatan yang dihasilkan yaitu pertama, DPD I dan II peserta Munas Bali tetap solid menolak kepengurusan hasil Munas Ancol. Kedua, pengurus daerah menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah bertindak terlalu jauh dan mengitervensi internal partai Golkar.
Baca Juga:
Ketiga, pengurus provinsi dan kabupaten kota pendukung Ical akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas pengurus daerah dari kubu Ancol yang akan menduduki kantor DPD dan II seluruh Indonesia sampai ada keputuhan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, pengurus daerah mendukung langkah fraksi Golkar bersama koalisi non-pemerintah di parlemen untuk mengajukan hak angket. "Angket penting untuk mengungkapkan apa sesungguhnya yang terjadi di balik sikap Menkumham mengacak Golkar," ujar Bambang.
Terakhir, pengurus daerah meminta Menteri Laoly bertanggung jawab bila terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa akibat perebutan kantor DPD di berbagai daerah.
Kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agung Laksono, mengklaim telah menggaet 28 pengurus Golkar kubu Ical, Ketua Umum Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali. Nama mereka didaftarkan sebagai pengurus Golkar kubu Agung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini.
Agung Laksono bahkan menyurati Aburizal Bakrie bergabung ke kubunya. Ical akan ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan menggantikan Akbar Tandjung. Agung mengatakan tawaran itu disampaikan kepada Aburizal dan pendukungnya sesuai dengan amanat Mahkamah Partai Golkar.
IRA GUSLINA SUFA