TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu disebut sedang sakit jantung sehingga tak bisa ke KPK. "Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, kepada Tempo melalui telepon, Kamis, 12 Maret 2015.
Menurut Yanuar, kliennya sejak kemarin malam sudah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik. Namun pagi tadi ketika Yanuar membuka ponsel, ada pesan dari keluarga Hadi yang menginformasikan Hadi harus dirawat. "Yang memberi rujukan adalah dokter Jok Maryono dari klinik di Jalan Teuku Cik Di Tiro," ujarnya.
Yanuar menyebut sudah memberikan surat dokter ke KPK. Dia akan menyertakan keterangan berupa observasi dokter ke komisi antirasuah itu besok.
Hadi terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Sebelumnya ia juga tak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Kamis pekan lalu. "Masalahnya sama, usia dia kan sudah 68 tahun," ujar Yanuar. "Semalam klien masih mengatakan kondisinya sehat."
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi dengan status sebagai tersangka. "Penyidik memanggil tersangka HP untuk diperiksa," katanya Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 12 Maret 2015.
Hadi menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bersama-sama.
MUHAMAD RIZKI