TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani sudah curiga Mahkamah Agung tak bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus dugaan korupsi bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Julius, MA "masuk angin". "Sikap MA sangat berbeda. Misalnya ketika Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim tunggal Sarpin ke Badan Pengawas MA, responnya adalah MA menjaga independensi hakim," ujar Julius saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2015.
Pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi Budi mandek setelah Sarpin dalam putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK lalu melimpahkan pengusutan kasus itu ke Kejaksaan Agung. Belakangan, pelimpahan itu diprotes para pegawai KPK sehingga pimpinan komisi mendatangi MA untuk meminta pendapat, tapi tak menemukan jalan keluar.
Julius merasa MA tak konsisten. Sebab, Mahkamah kali ini menyatakan tak bisa menerima permohonan Peninjauan Kembali KPK atas putusan praperadilan karena putusan praperadilan tak bisa ditempuh lewat PK. Akan tetapi, MA pernah mengabulkan permohonan PK yang dimohonkan Jaksa Agung atas putusan praperadilan kasus Chevron. Bahkan, hakim pengetuk palu praperadilan dipecat Badan Pengawas.
"Sikap MA sangat berbeda dengan Komisi Yudisial yang tidak bersikap di luar mandat kelembagaan. Tidak ada konferensi pers, tapi justru positif sesuai mandat lembaga dan akan memeriksa secara hukum tanpa berpihak ke siapa pun," kata Julius.
MUHAMAD RIZKI