Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Annas Maamun, Jaksa Hadirkan Sembilan Saksi  

image-gnews
Penyidik KPK memasuki ruangan Tata Usaha di Kantor Gubernur Riau, Annas Mammun di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Penyidik KPK memasuki ruangan Tata Usaha di Kantor Gubernur Riau, Annas Mammun di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 Maret 2015. Dalam sidang yang sempat tertunda selama sepekan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mendatangkan sembilan saksi untuk menyampaikan keterangannya di depan Majeils Hakim.

Salah satu saksi yang didatangkan dalam persidangan, adalah Kepala Seksi Pentagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto yang dilibatkan dalam tim terpadu dalam menentukan rekomendasi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan, pada tanggal 9 Agustus 2014, terdakwa Annas Maamun yang pada saat itu menjabat sebgai Gubernur Riau, mendapatkan Surat Keputusan Dari Kementrian Kehutanan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Setelah SK tersebut turun, ia bersama anggota tim terpadu lainnya melakukan pengkajian atas rekomendasi tersebut. Dari hasil pengkajian, mereka mendapatkan selisih seluas 1 juta hektar yang belum masuk dalam SK Menteri Kehutanan tersebut.

Setelah selesai melakukan pengkajian, ia bersama tim terpadu lainnya mendatangi kediaman Annas Mamun untuk meminta petunjuk mengenai lokasi mana saja yang mendapat prioritas untuk dilakukan dalam perubahan luas kawasan bukan hutan kepada Menhut.

"Saya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Gubernur (terdakwa) dalam menentukan lokasi yang mendapatkan prioritas perubahan kawasan hutan," ujar Ardesianto dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Ia mengatakan, setelah surat usulan perubahan pertama disampaikan kepada Menhut dan belum mendapatkan persetujuan, dirinya sempat diperintahkan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar untuk membuat rencana revisi atas surat pertama. "Dalam pembuatan peta pada revisi kedua, ada satu lokasi yang yang berada di luar area rekomendasi tim terpadu, yaitu gambar yang di Kabupaten Kuantan Sengingi," ujar dia.

Ardesianto melanjutkan, dia tidak mengetahui area di Kuantan Sengingi tersebut milik siapa. "Namun, berdasarkan citra satelit, areal tersebut sudah bukan kawasan hutan," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Annas Maamun menerima uang suap yang diberikan Gulat Manurung dan Edison Marudut. Diduga uang itu untuk mempengaruhi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, untuk memasukkan permintaan Gulat Manurung dan Edison Marudut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gulat dan Edison meminta agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Proivinsi Riau.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut sudah didakwa oleh Jaksa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun bui.

Selain Ardisianto, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari delapan saksi, diantaranya seorang tenaga ahli profesional pemetaan Riadi Mustofa, Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arif Despensari dan Kepala Subdit Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Supriyadi.

Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta, Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati dan Burhanuddin. Mereka masing-masing merupakan direksi dari PT Anugrah dan PT Citra Utama.

Seusai Annas Maamun terlibat dalam pemetaan lokasi yang akan dialihfungsikan. Ia pun menunjukan alat bukti berupa peta kawsan hutan lindung yang salah satu wilayahnya terdapat tanda yang menandai kawasan tersebut milik Annas. "Terdakwa menunjukan peta yang akan dijadikan prioritas," ujar dia.

Annas Maamun, melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur tidak memiilki kewenangan untuk mengatur secara teknis. Ia pun keberatan dengan adanya tanda di dalam peta yang dijadikan alat bukti terdapat inisial kliennya. "Kalau benar ada wilayah yang dimilki Annas, buktikan dengan alat bukti berupa sertifikat," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.