TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 Maret 2015. Dalam sidang yang sempat tertunda selama sepekan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mendatangkan sembilan saksi untuk menyampaikan keterangannya di depan Majeils Hakim.
Salah satu saksi yang didatangkan dalam persidangan, adalah Kepala Seksi Pentagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto yang dilibatkan dalam tim terpadu dalam menentukan rekomendasi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan, pada tanggal 9 Agustus 2014, terdakwa Annas Maamun yang pada saat itu menjabat sebgai Gubernur Riau, mendapatkan Surat Keputusan Dari Kementrian Kehutanan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Setelah SK tersebut turun, ia bersama anggota tim terpadu lainnya melakukan pengkajian atas rekomendasi tersebut. Dari hasil pengkajian, mereka mendapatkan selisih seluas 1 juta hektar yang belum masuk dalam SK Menteri Kehutanan tersebut.
Setelah selesai melakukan pengkajian, ia bersama tim terpadu lainnya mendatangi kediaman Annas Mamun untuk meminta petunjuk mengenai lokasi mana saja yang mendapat prioritas untuk dilakukan dalam perubahan luas kawasan bukan hutan kepada Menhut.
"Saya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Gubernur (terdakwa) dalam menentukan lokasi yang mendapatkan prioritas perubahan kawasan hutan," ujar Ardesianto dalam kesaksiannya di ruang sidang.
Ia mengatakan, setelah surat usulan perubahan pertama disampaikan kepada Menhut dan belum mendapatkan persetujuan, dirinya sempat diperintahkan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar untuk membuat rencana revisi atas surat pertama. "Dalam pembuatan peta pada revisi kedua, ada satu lokasi yang yang berada di luar area rekomendasi tim terpadu, yaitu gambar yang di Kabupaten Kuantan Sengingi," ujar dia.
Ardesianto melanjutkan, dia tidak mengetahui area di Kuantan Sengingi tersebut milik siapa. "Namun, berdasarkan citra satelit, areal tersebut sudah bukan kawasan hutan," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Annas Maamun menerima uang suap yang diberikan Gulat Manurung dan Edison Marudut. Diduga uang itu untuk mempengaruhi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, untuk memasukkan permintaan Gulat Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Proivinsi Riau.
Politisi Partai Golongan Karya tersebut sudah didakwa oleh Jaksa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun bui.
Selain Ardisianto, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari delapan saksi, diantaranya seorang tenaga ahli profesional pemetaan Riadi Mustofa, Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arif Despensari dan Kepala Subdit Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Supriyadi.
Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta, Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati dan Burhanuddin. Mereka masing-masing merupakan direksi dari PT Anugrah dan PT Citra Utama.
Seusai Annas Maamun terlibat dalam pemetaan lokasi yang akan dialihfungsikan. Ia pun menunjukan alat bukti berupa peta kawsan hutan lindung yang salah satu wilayahnya terdapat tanda yang menandai kawasan tersebut milik Annas. "Terdakwa menunjukan peta yang akan dijadikan prioritas," ujar dia.
Annas Maamun, melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur tidak memiilki kewenangan untuk mengatur secara teknis. Ia pun keberatan dengan adanya tanda di dalam peta yang dijadikan alat bukti terdapat inisial kliennya. "Kalau benar ada wilayah yang dimilki Annas, buktikan dengan alat bukti berupa sertifikat," ujar dia.
IQBAL T. LAZUARDI S.