TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara duo tersangka narkoba berkewarganegaraan Australia, Todung Mulya Lubis, mengklaim belum menerima putusan resmi pelaksanan hukuman mati kliennya. Ia mengetahui rencana eksekusi dari berita di media massa.
"Informasi yang saya terima dari teman-teman begitu. Tetapi saya belum menerima apapun secara resmi," kata dia kepada Tempo, Selasa, 3 Maret 2015.
Saat ini Todung berupaya melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan untuk menggugat keputusan Presiden yang menolak grasi bagi duo Bali Nine. "Saya sedang melawan dengan mengulang permohonan karena tidak ada alasan mengenai penolakan grasi," kata Todung.
Todung meminta hakim memeriksa kembali pengajuan gugatan dan melanjutkannya. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 2 Maret 2015, dengan nomor registrasi 29/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Andrew Chan, dan nomor 30/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Sukumaran. Ia berharap perjuangannya sukses mencegah kedua kliennya dieksekusi.
Sampai saat ini, kata Todung, ia belum berbicara khusus mengenai eksekusi dengan kedutaan dan keluarga kedua terpidana mati. "Kalau berkomunikasi pasti dan sering tetapi khusus untuk ini (eksekusi) belum," kata dia. Menurut dia, ia tak dapat menyampaikan berita yang belum dapat divalidasi melalui surat resmi.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diberitakan segera dieksekusi dalam dua hari mendatang. Grasi keduanya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2015. Kedua tersangka ini divonis hukuman mati lantaran terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia.
DINI PRAMITA