Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi, Susi, Ahok: Gampang Melejit, Gampang Terjepit

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Grafis 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK. (Grafis: Unay)
Grafis 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK. (Grafis: Unay)
Iklan

2. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Gubernur yang disapa Ahok ini terancam pidana hingga pemakzulan terkait hak angket yang dilambungkan DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD Jakarta Muhammad Sanusi mengatakan ada beberapa potensi yang timbul akibat hak angket Dewan yang ditujukan untuk Ahok. Salah satunya adalah pemakzulan. "Bisa iya, bisa tidak," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Februari 2015.

Hak angket diajukan DPRD karena Ahok dianggap melakukan pelanggaran etika lantaran menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2015 tanpa persetujuan DPRD. Bahkan, Ahok juga sempat menyebut ada dana siluman Rp 12,1 triliun di RAPBD itu. Menurut Sanusi, jika sikap dan pernyataan Ahok itu berakibat fatal, hak angket dapat ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, bila tidak fatal, maka hak itu hanya sampai di hak angket saja. Sanusi menerangkan beberapa fraksi mengusulkan untuk melaporkan Ahok ke polisi atas pencemaran nama baik dan pelanggaran etika. "Ahok menyebut DPRD tidak pernah kerja, hanya main-main, perampok, maling, dan segala macam. Itu bisa jadi fitnah dan pencemaran nama baik. Kami punya segala buktinya."

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jakarta Lucki P. Sastrawiria mengatakan hak angket tersebut tidak sampai ke ranah pemakzulan. "Hanya memperbaiki citra dan marwah Dewan saja," ujarnya. Hanya saja, kata dia, bila Ahok terbukti bersalah dan dipidana, maka secara otomatis akan mundur dari jabatannya. "Sehingga tidak perlu dimakzulkan."

Ahok mengatakan dirinya tidak akan berseteru dengan DPRD DKI Jakarta andaikan saja dia menyetujui usulan kegiatan mereka senilai Rp 12,1 triliun. "Pasti enggak ada yang mau ribut sama saya," kata dia di Balai Kota, Kamis, 26 Februari 2015. Namun, Ahok memilih menolak keinginan mereka. "Hati nurani saya enggak enak," ucap Ahok.

Sebabnya, ia mengaku ingin membangun transparansi dalam pengelolaan anggaran. Cara tersebut digunakan dia untuk menekan korupsi di pemerintah DKI. "Kalau soal pembelian barang enggak sesuai ya sampai kiamat enggak ketemu sama mereka," ujarnya. Ahok menganggap duit Rp 12,1 triliun itu bisa membangun rumah susun sebanyak 60 ribu unit untuk warga.

Selanjutnya: 3. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Kementerian Kelautan dan Perikanan digeruduk oleh ribuan nelayan cantrang asal Jawa Tengah dan Jawa Barat, Kamis, 26 Februari 2015. Massa yang berkisar 6.000 orang menuntut Menteri Susi mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang maupun trawl bagi nelayan. "Peraturan ini membuat kami tidak bisa melaut selama dua bulan. Ini sangat menyusahkan kami," ujar Handoyo, nelayan asal Rembang, Jawa Tengah, di depan kantor Kementerian Kelautan.

Handoyo mengatakan larangan cantrang membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Menurut dia, peraturan tersebut akan membuat pengangguran semakin meningkat. Sebab, ada ribuan nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang. Handoyo berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi aturan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015. Dia meminta Susi dapat memberikan solusi bagi nelayan yang menangkap ikan menggunakan cantrang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Abduh Nurhidajat mengatakan larangan penggunaan alat tangkap trawl tetap dijalankan meski banyak ditolak. Namun, Abduh menjelaskan, meski mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak, larangan penggunaan cantrang ini mengacu pada prinsip keberlanjutan sumber daya laut. "Supaya anak cucu kita juga bisa menikmati sumber daya laut," katanya.

Penggunaan alat tangkap cantrang ataupun trawl dianggap tidak ramah lingkungan sebab mata jaring atau diameter sangat halus sehingga dapat mengeruk semua isi laut, seperti terumbu karang. "Ini kan dapat merusak laut," ujar dia. Kementerian Kelautan, kata Abduh, tidak memberikan insentif kepada nelayan. "Kekuatan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tidak mungkin mengganti semua, tapi kami akan dorong kerja sama perbankan," ujar dia.

Bukan kali ini saja kebijakan Susi yang membikin gempar dunia perikanan. Nama Susi sebelumnya mencuat setelah ia menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Akibat kebijakannya itu, Susi diprotes sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Susi pun sempat dikecam lantaran dia melarang restoran menjual hidangan kepiting bertelur. "Kami belum razia restoran. Restoran juga tidak boleh jual menu kepiting bertelur," ujar Susi.

Menteri Susi pun sempat dihujani pertanyaan tajam dan kritik oleh pengusaha saat menggelar sosialisasi peraturan pelarangan transshipment atau pemindahan muatan di tengah laut yang dianggap biasa oleh pengusaha perikanan. "Ekspor tuna segar untuk sashimi kan butuh kecepatan pengiriman. Larangan transshipment menyusahkan. Solusinya bagaimana, Bu?" kata Ketua Asosiasi Tuna Indonesia Edi Yowono di kantor Kementerian Kelautan.

Susi sigap menjawab. "Ya, dari main port (pelabuhan besar) saja, Pak," kata Susi. "Ya, pokoknya tidak boleh transshipment. Kalau di darat, it's okay," kata Susi, menegaskan. Menurut Susi, peraturan yang dibuatnya bertujuan menyejahterakan nelayan dan menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

DEWI SUCI RAHAYU | ERWAN HERMAWAN | DEVY ERNISS | BC

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

9 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

11 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

13 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

19 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

20 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

21 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.