TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali. Putusan pengadilan ini, menurut kubu Romahurmuziy, diwarnai banyak kejanggalan. Salah satunya ihwal status Suryadharma Ali yang bukan lagi Ketua Umum PPP dalam persidangan itu.
"Karena itu, kami bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," kata kuasa hukum kubu Romi, Muhammad Luthfie Hakim, di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. "Secepatnya upaya banding akan kami masukkan begitu berkas-berkasnya lengkap."
Menurut Luthfie, sebagai tergugat intervensi, kubu Romi berhak mengajukan banding. Tergugat intervensi dalam persidangan itu yakni DPP PPP kubu Romi, Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat, dan 27 Dewan Pengurus Wilayah PPP. "Seluruh tergugat intervensi siap banding bersama-sama," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Suryadharma menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi.
Hakim Teguh mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Munculnya surat yang diteken oleh Menteri Yasonna Laoly ini merupakan buntut perseteruan internal di kedua kubu sejak pertengahan tahun lalu.
INDRI MAULIDAR