TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa, mengatakan surat pemanggilan yang kliennya terima tak memenuhi persyaratan. Musababnya, ada penambahan pasal baru dalam surat pemanggilan tersebut.
"Masak, tiap dipanggil pasal yang disangkakan berubah. Ini perlu dijelaskan oleh tim penyidik Mabes," kata Lelyana di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015.
Karena itu, kata Lelyana, ia juga akan melayangkan surat keberatan dalam pemeriksaan hari ini. "Bahwa surat pemanggilan hari ini tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Masalahnya, dalam pemeriksaan terakhir, berita acara pemeriksaan sudah ditandatangani Bambang dan kuasa hukumnya. "Kemarin dikatakan sudah selesai. Sekarang ada panggilan dengan pasal baru lagi," katanya. "Kami punya hak menanyakan itu."
Pasal tambahan yang disangkakan Mabes kepada Bambang Widjojanto adalah sebagai pembantu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan sebelumnya, ia menjadi tersangka dalam kasus mengarahkan kesaksian palsu saat persidangan sengketa hasil pemilihan Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang kala itu menjadi pengacara Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, pasangan pemenang sengketa. Lawannya adalah pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sugianto adalah pelapor Bambang dalam kasus tersebut.
INDRI MAULIDAR