TEMPO.CO, Jakarta - Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial.
"Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin, 23 Februari 2015.
Dia mengatakan kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga korupsi bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Bantuan tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta yang berikan oleh Kementerian Pertanian.
Joko menuturkan pengajuan itu dilakukan setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan hakim Sarpin dalam praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan.
Menurut dia, kliennya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Padahal klien kami bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang seharusnya dikenai pasal itu adalah pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.
Sebagai warga negara, tutur dia, kliennya meminta tidak ada pembedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan. "Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum. Kami juga mengajukan hak untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucapnya.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Pihak Kepolisian siap apabila nanti dipanggil dalam persidangan," ujarnya.
Murbany menjelaskan bahwa pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," katanya.
ARIS ANDRIANTO