TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan saat ini lembaganya bersama koalisi masyarakat sipil sedang mempelajari upaya hukum untuk membatalkan pengangkatan Taufiequrrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami tengah kaji kemungkinan mengajukan gugatan,” ujar Alghif saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2015.
Menurut Alghif, keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat Ruki dan Indriyanto menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak tepat.
Keduanya dianggap tidak memiliki visi yang jelas dalam agenda pemberantasan korupsi. Alghif mengaku khawatir penunjukan keduanya justru berpotensi mempersulit kerja pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK.
Saat menjabat pemimpin KPK pada periode pertama, Ruki, menurut Alghif, tidak menunjukkan prestasi menonjol dalam agenda pemberantasan korupsi. Sedangkan Indriyanto dianggap punya konflik kepentingan karena sebelumnya menjadi pengacara pembela koruptor.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan penunjukan Taufiequrrahman, Indriyanto, dan Budi Johan sebagai pelaksana tugas pemimpin KPK pada Rabu lalu.
Pada saat yang sama, Jokowi memberhentikan sementara Abraham Samad sebagai Ketua KPK dan Bambang Widjojanto dari posisi Wakil Ketua KPK. Ini karena keduanya berstatus tersangka di Polri dalam kasus masing-masing dugaan manipulasi dokumen dan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.
Baik Abraham maupun Bambang membantah terlibat dalam kasus itu dan menilainya sebagai bentuk kriminalisasi oleh polisi.
IRA GUSLINA SUFA