Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Yogya Siap Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte, Angelita Muxfeldt, menunjukkan foto masa kecil Rodrigo Gularte, di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jakarta, 18 Februari 2015. Angelita Muxfeldt memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi terpidana hukuman mati Rodrigo Gularte. TEMPO/Imam Sukamto
Keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte, Angelita Muxfeldt, menunjukkan foto masa kecil Rodrigo Gularte, di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jakarta, 18 Februari 2015. Angelita Muxfeldt memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi terpidana hukuman mati Rodrigo Gularte. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengeksekusi terpidana mati kasus narkotik Mary Jane Fiesta Veloso setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2014. "Koordinasi sudah dilakukan, kami diminta siap-siap," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Subardiman, Jumat, 20 Februari 2015. 

Mary Jane, warga negara Filipina, 29 tahun, menjadi terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin senilai Rp 5,5 miliar di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010. Perempuan itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, sejak dua tahun lalu setelah dipindahkan dari LP khusus narkoba. Dia divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Tri, tempat eksekusi Mary Jane belum diputuskan. “Bisa saja di Yogyakarta atau di Nusakambangan,” katanya. Seorang sumber ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengatakan, dalam lima tahun belakangan, Yogyakarta tak pernah dijadikan lokasi eksekusi mati terpidana.

Setelah pengajuan grasi ditolak pada 2014, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun PK tak menghalangi eksekusi. Saat petugas LP menyampaikan surat penolakan grasi, Mary mengamuk karena stres. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga Mary dan Kedutaan Besar Filipina sudah menjenguknya pada Kamis lalu. Menurut Tri Subardiman, keluarganya menyatakan tak keberatan atas rencana eksekusi mati Mary. “Setelah dijelaskan hukum di Indonesia, keluarga menerima putusan itu,” ujarnya. 

Kejaksaan Negeri Sleman sebagai penuntut umum kasus ini juga belum mendapatkan kepastian waktu eksekusi Mary. “Kami hanya menunggu perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nicolaus Kondomo. 

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.