TEMPO.CO , Jakarta: Pengurus Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menilai Musyawarah Kerja Nasional PPP yang akan dilaksanakan kubu Romahurmuziy, yang biasa dipanggil Romy, pada hari ini, Selasa , 17 Februari 2015, adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan peraturan partai.
"Mukernas besok (hari ini) ilegal, sebab berdasarkan putusan kelima Mahkamah Partai No. 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 yang berhak melakukannya adalah DPP PPP yang sudah melakukan muktamar sesuai prosedur dan harus bebas dari masalah," ujar Humphrey Djemat, Wakil Ketua Umum PP kubu Djan Faridz dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin, 16 Februari 2015
Kepengurusan PPP pecah saat Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengadakan muktamar pada 17 Oktober 2014 di Surabaya. Muktamar itu melengserkan ketua umum sebelumnya, Suryadharma Ali, dan memilih Romahurmuziy dan Mardiono sebagai ketua umum dan wakilnya. Pada 30 Oktober, giliran pengurus partai kubu Suryadharma yang menggelar muktamar di Jakarta. Dalam acara itu, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum.
Menurut Humphrey, berdasarkan pasal 32 UU Partai Politik, apabila ada perselisihan dalam internal partai, maka harus diselesaikan terlebih dahulu segala permasalahan yang ada dalam partai, termasuk dualisme ini. "Kalau sesuai aturan, maka diselesaikan masalahnya lebih dulu, tidak boleh menggelar kegiatan apapun. Seharusnya seperti itu," katanya.
Pada Minggu, 15 Februari 2015, DPP PPP versi Muktamar Surabaya mengumumkan akan menggelar Mukernas I PPP di Jakarta selama 17-19 Februari. "Mukernas merupakan forum tertinggi setelah muktamar yang akan membahas beberapa persoalan penting dan isu terkini," kata Isa Muchsin, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPP PPP kubu Romy. Salah satu yang akan dibahas nanti adalah pemilihan kepala daerah serentak pada 2015.
ANTARA