TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani mengatakan Presiden Joko Widodo tak memiliki alasan menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutus bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Putusan pengadilan ini menjadi sinyal lebih kuat agar Presiden segera melantik," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 16 Februari 2015.
Muzani menuturkan dalam undang-undang telah diatur mengenai mekanisme pengajuan calon Kepala Polri. Setelah calon Kapolri melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di parlemen dan disetujui rapat paripurna, ujar Muzani, presiden mesti segera melantiknya. "Konstitusi tak menyebut apakah calon berstatus tersangka atau tidak," kata Muzani.
Menurut Muzani, Jokowi bisa menciptakan masalah hukum ketatanegaraan baru jika tak melantik Budi Gunawan. Dia mengingatkan, Jokowi tak pernah menarik pencalonan Budi Gunawan. Selain itu, Dewan juga sudah menyetujui calon yang diajukannya itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas KPK. Calon tunggal Kapolri tersebut menggugat keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
"Semua keputusan berkaitan penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan, Senin, 16 Februari 2015. "Menerima gugatan pemohon."
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan beberapa hal, seperti Budi Gunawan yang bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
WAYAN AGUS PURNOMO | SYAILENDRA