BISNIS.COM , Jakarta: Bapak kandung buron terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali pada 1999, Djoko S. Tjandra, yang bernama Tjandra Kusuma meninggal dunia pada usia ke-94 tahun di Singapore General Hospital pada Selasa, 10 Februari 2015 lalu.
Saat ini jenazah Tjandra Kusuma tengah disemayamkan di Ruang Emerald Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat dan rencananya akan dikebumikan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Senin, 16 Februari 2015. Mungkinkah Djoko bakal menghadiri pemakaman ayahnya?
Djoko melarikan diri ke luar negeri sejak 2009 lalu, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, memperkirakan Djoko tidak akan menghadiri prosesi pemakaman ayahnya. Pasalnya, saat ini Djoko tengah menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung karena terlibat dalam tidak pidana korupsi cessie Bank Bali pada tahun 1999 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 546 miliar. "Tidak mungkin dia pulang," kata Tony kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2015.
Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Djoko S. Tjandra untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta atas perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Uang Djoko senilai Rp 54 miliar di Bank Bali juga telah dirampas negara. Putusan itu dijatuhkan setelah Djoko melarikan diri ke Papua New Guinea pada 2012. Di PNG, Djoko mengubah namanya menjadi Joe Chan.
Selain ke PNG, Djoko juga sempat teridentifikasi berada di Singapura. Namun, seperti di PNG, keberadaan Djoko di Singapura juga tidak lama.
Ketua Tim Pemburu Koruptor, Andhi Nirwanto, sebelumnya mengatakan akan terus melakukan upaya ekstradisi terhadap Djoko S. Tjandra yang telah menjadi warga negara PNG. Namun, kendalanya karena PNG masih belum memiliki undang-undang khusus untuk mengekstradisi seorang terpidana.
Pada saat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia digawangi oleh Menteri Amir Syamsudin, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan PNG. Dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan PNG tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari proses pemulangan buronan Djoko S. Tjandra yang menjadi buron berlarut-larut.
Editor: Nancy Junita | www.bisnis.com