Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gulat, Penyuap Gubernur Riau, Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Ia ditangkap KPK bersama Gubernur Riau Annas Maamun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Ia ditangkap KPK bersama Gubernur Riau Annas Maamun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit itu juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi selama penyidikan, terdakwa Gulat Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti tercantum dalam dakwaan primer," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.

Menurut Kresno, ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. "Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik kepada masyarakat," ujar Kresno.

Gulat juga tak mengakui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Padahal, menurut Kresno, berdasarkan keterangan 20 saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan, keterlibatan Gulat sangat terlihat. Dia terbukti memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.

Bahkan, Kresno menambahkan, Gulat juga terbukti pernah memerintahkan anggota stafnya merekayasa dokumen kuitansi peminjaman uang yang kemudian diberikan kepada Annas. "Terdakwa membantah punya kepentingan dalam penyerahan uang kepada Annas itu," kata Kresno. Padahal, menurut jaksa, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Annas senilai Rp 1,9 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus suap ini bermula dari perayaan hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Surat keputusan itu merevisi peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare. Juga perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Gulat yang mengetahui adanya surat revisi itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan digelar untuk memasukkan lahan Gulat dalam revisi tersebut. Pada 25 September 2014, Gulat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyerahkan sejumlah uang kepada Annas di rumah Annas, kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.