TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit itu juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi selama penyidikan, terdakwa Gulat Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti tercantum dalam dakwaan primer," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut Kresno, ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. "Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik kepada masyarakat," ujar Kresno.
Gulat juga tak mengakui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Padahal, menurut Kresno, berdasarkan keterangan 20 saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan, keterlibatan Gulat sangat terlihat. Dia terbukti memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.
Bahkan, Kresno menambahkan, Gulat juga terbukti pernah memerintahkan anggota stafnya merekayasa dokumen kuitansi peminjaman uang yang kemudian diberikan kepada Annas. "Terdakwa membantah punya kepentingan dalam penyerahan uang kepada Annas itu," kata Kresno. Padahal, menurut jaksa, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Annas senilai Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Kasus suap ini bermula dari perayaan hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Surat keputusan itu merevisi peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare. Juga perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.
Gulat yang mengetahui adanya surat revisi itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan digelar untuk memasukkan lahan Gulat dalam revisi tersebut. Pada 25 September 2014, Gulat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyerahkan sejumlah uang kepada Annas di rumah Annas, kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur.
IRA GUSLINA SUFA