Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wah, 70 % Jaringan Narkotik Diatur dari Penjara

Editor

Anton Septian

image-gnews
Vokalis grup band Slank, Kaka, beraksi saat deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, 31 Januari 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Vokalis grup band Slank, Kaka, beraksi saat deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, 31 Januari 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Slamet Pribadi, menyatakan sebanyak 70 persen jaringan narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan sebagian besar penghuni penjara adalah kumpulan bandar, pengedar, dan pengguna narkoba.

"Angkanya tidak pernah turun dari tahun ke tahun, selalu naik," kata Slamet yang dihubungi pada Rabu, 4 Februari 2015.

Salah satu yang baru-baru ini terungkap adalah jaringan yang dikendalikan oleh warga negara Nigeria bernama. Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa. Sylvester adalah terpidana mati kasus narkoba yang dibui di Lapas Nusa Kambangan sejak 2004. Walau dibui, Sylvester bersama kawan satu penjaranya, Andik, tetap mampu mengendalikan jaringan yang akhirnya tertangkap di Papua Nugini, Surabaya, dan Jakarta.

Slamet mengatakan modus yang digunakan pengedar narkoba di dalam bui selalu sama. "Modusnya selalu menggunakan alat komunikasi yang dimasukkan secara sembunyi-sembunyi ke penjara," tutur Slamet.

Sylvester sendiri menggunakan handphone yang terhubung ke antena penguat sinyal. Perbuatan Sylvester terungkap setelah salah satu jaringannya tertangkap basah di Jakarta Pusat. Saat diusut, oknum yang tertangkap itu mengarah ke jaringan Sylvester. Setelah memeriksa Sylvester, BNN kembali menangkap dua orang atas nama RK dan R yang dikendalikannya dari balik tembok Nusa Kambangan.

Mengenai pemetaan peredaran narkoba di penjara, Slamet berujar kasus serupa ditemukan pada hampir semua lapas. "Mereka merupakan bagian dari 40-50 jaringan narkoba yang menjadi target selanjutnya," ucap Slamet.

Meski begitu, Slamet enggan menjelaskan mengapa peredaran narkoba marak dimotori orang di dalam penjara. "Itu wewenang lembaga pemasyarakatan, kami tidak bisa menjustifikasi instansi tertentu," ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat mengatakan pengedar narkoba dapat beraksi di dalam penjara karena lemahnya pengawasan. Personil yang ada, kata Handoyo, tak sebanding dengan jumlah narapidana yang harus diawasi. Belum lagi, pada saat jam kunjungan, tamu yang datang ke lapas begitu banyak sehingga tak terawasi maksimal oleh penjaga.

Di Lapas Nusa Kambangan misalnya, rasio antara penjaga dan penghuni lapas Nusa Kambangan saat ini mencapai 1:45. Padahal, rasio ideal adalah 1:7. Kekurangan ini direncanakan Handoyo akan dicukupi dengan meminta bantuan personel dari Tentara Nasional Indonesia. Bintara dan polisi militer, ujar Handoyo, dapat dilimpahkan menjadi pegawai pemasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, sistem keamanan di lapas yang dihuni lebih dari 2.500 narapidana ini juga masih buruk. Teknologi pendukung seperti kamera CCTV, detektor narkotika, dan detektor benda elektronik tidak tersedia di sana. Akibatnya, pengunjung maupun narapidana dapat dengan mudah menyelundupkan alat-alat komunikasi.

Handoyo mengatakan infrastuktur di lapas itu pun telah kuno karena telah didirikan sejak zaman Belanda. Tembok dan kawat besi yang mengelilingi penjara, ujar Handoyo, telah berkarat di sana-sini. Dia meminta adanya tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di Lapas Nusa Kambangan. "Tahun ini sudah kami ajukan. Kami akan realisasikan sedapat mungkin," ucap Handoyo.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa justru meragukan alasan Handoyo. Menurut Desmond, kekurangan anggaran tidak berkaitan dengan lemahnya pengawasan. "Itu mengada-ada. Memangnya kami ini bodoh?" ujar Desmond.

Alasan tersebut, sambung Desmond, hanya dibuat-buat untuk ujungnya meminta anggaran. Sekalipun tambahan anggaran diberikan, Desmond menilai pengawasan lapas tetap saja akan lemah. "Apa susahnya mengawasi narapidana yang punya handphone? Kalau dirazia pasti dapat," ujar anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini.

Penambahan anggaran, kata Desmond, hanya bisa dilakukan apabila lembaga tersebut telah menunjukkan kinerja baik. Hingga saat ini, Desmond menilai kinerja lapas masih mengecewakan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting berujar buruknya kinerja ini menunjukkan reformasi lembaga pemasyarakatan masih belum tuntas. Sumber daya manusia dan pengawasan di lapas masih butuh perbaikan besar-besaran. "Menteri Hukum dan HAM harus proaktif untuk mereformasi lapas dan menghapus praktek-praktek pungli di dalamnya," ujar Miko.

Menurut Miko, alasan kekurangan anggaran hanyalah alasan klasik yang tidak dapat dimaklumi. Miko mengimbau Menteri Hukum untuk putar otak dan mencari solusi alternatif pengawasan di lapas yang tidak membutuhkan tambahan anggaran. 

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

54 menit lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

10 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.