TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan partainya tak akan mencabut keanggotaan Sutan Bhatoegana dari partai. "Tetap menjadi anggota dan baru dinonaktifkan bila dia memegang jabatan publik," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.
Menurut Benny, bukannya membahas pemecatan Sutan, partai saat ini justru menyiapkan bantuan hukum untuk bekas Ketua Komisi Energi DPR itu. Selain itu partai juga tak akan menghalangi proses pemeriksaan terhadap Sutan. “Kami menghormati mekanisme yang berlaku. Itu hal biasa," ujar Benny.
Kemarin, Sutan dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan ditahan setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi. Sutan disebut meminta hadiah dalam penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KPK menetapkan Sutan dijerat Pasal 12 huruf atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam sidang dengan terdakwa bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Rudi Rubiandini terungkap, ia pernah memberi duit US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk Sutan melalui anggota Komisi Energi, Tri Yulianto. Menurut Rudi, uang itu dana tunjangan hari raya untuk anggota Komisi.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya tengah mengebut penyelesaian penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sutan Bhatoegana. Zulkarnain yakin pihaknya bisa menyelesaikan kasus ini dalam enam bulan pertama 2015. "Kami mendesak penyidik untuk dipercepat," ujar Zulkarnain.
DEWI SUCI RAHAYU