Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Terancam Digulingkan?

image-gnews
Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengatakan Presiden Joko Widodo tak bisa bergerak bebas dalam 100 hari masa pemerintahannya. Jokowi terjebak dalam tarikan internal partai pengusung.  "Aspirasi dia sebagai presiden berbeda dengan aspirasi  pimpinan partai, jadi tarik menarik," kata Qodari saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Januari 2015.

Jokowi sempat mendapat serangan dari para partai lawan ketika awal pemerintahannya. Wacana interpelasi sempat bergulir ketika Jokowi mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Kini  Presiden Jokowi  juga dalam posisi yang rentan  saat  muncul  konflik Polri lawan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Untuk sekarang, saya lihat dia rentan karena lagi-lagi dia tak pegang kekuatan partai. Ada tekanan dari internal partai," kata  Qodari.

Sebelumnya, Effendi Simbolon mengkritik kinerja Jokowi dalam seratus hari.  Menurut Effendi, Jokowi tidak menghasilkan prestasi apa pun. Dengan prestasi yang buruk itu, Effendi kemudian mengingatkan Jokowi akan bahaya pemakzulan.

Apakah  Presiden  Jokowi  bisa dimakzulkan  atau akan tumbang di tengah jalan? Berikut berbagai pendapat yang selama ini muncul:

1. Kekuatan Jokowi   Masih Lumayan

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mengatakan Jokowi sebenarnya memiliki dukungan publik sangat besar yang harus dijaga. " Jokowi bisa menang dari jebakan politik kalau dia mengutamakan kepentingan publik, bukan elit politik," kata dia, 29 Januari 2015.

Kendati  sikap Jokowi  mungkin kurang diterima di PDIP Perjuangan, partai ini  juga   sulit  meninggalkan  Jokowi. "Kami tetap akan mendukung Presiden Joko Widodo, tak ada istilah menarik dukungan," ujar Eva ketika dihubungi, Rabu, 28 Januari 2015.

Menurut Eva, meskipun para kader terlihat beda ekspresi, PDIP dijamin solid. "Itu adalah salah satu karakter PDIP. Ketua Umum PDI Megawati Soekarnputri punya strong political leadership," ujarnya. (Baca: Jokowi Bisa Game Over: Begini Reaksi Kader PDIP)

2. Tak Mudah Pecat Presiden

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan masyarakat tak perlu risau dengan isu pemakzulan presiden terpilih Joko Widodo meski parlemen dikuasai koalisi Prabowo Subianto.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, lebih sulit memakzulkan Jokowi daripada mengubah Undang-Undang Dasar 1945. "Impeachment (pemakzulan) membutuhkan persetujuan 3/4 anggota MPR," kata Jimly kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.  ( Baca:  Jimly Lebih Sulit Pecat-Jokowi daripada Ubah UUD)

3. Harus  Ada Pelanggaran Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva  pernah mengatakan Mahkamah tidak akan mengabulkan permintaan pemakzulan presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat jika argumentasi permohonannya hanya sebatas alasan politik.   "Jika DPR minta pendapat ke Mahkamah, harus terkait dengan unsur hukum," kata Hamdan di Jakarta, Kamis, 27 November 2014.

"Kalau hanya ada unsur politik dan tidak ada alasan hukumnya, ya, selesai di sini," ujar Hamdan.   Saat itu   ai menanggapi  isu pemakzulkan ketiga Jokowi menaikkan harga BBM. (Baca: Pertimbangan-MK-Jika-Jokowi-Dimakzulkan)

Pengamat politik dari Lembaga  Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti  baru-baru ini  juga mengatakan  bahwa DPR bukan satu-satunya  pihak yang memutus apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak. Ia berkata, DPR harus mengajukan permintaan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi dahulu yang didukung dua per tiga jumlah anggota DPR. (Baca: Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Begini Alasannya)

"Jadi tidak semudah yang dibayangkan. Syarat itu dibuat  setelah Presiden Gus Dur dimakzulkan," ujar Ikrar, 28 Januari, 2015.  Ia menjelaskan,  aturan UUD 1945 yang menjadi dasar pemakzulan tak menyebut kinerja sebagai syarat pemakzulan. Syarat pemakzulan, kata dia, hanyalah pelanggaran terhadap konstitusi dan melakukan tindak pidana.

PUTRI ADITYOWATI I TIM TEMPO

Berita terkait
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Diminta Mundur Tim Jokowi Budi Gunawan Bereaksi
Geger KPK Vs Polri: Ada 5 Saran Tim 9 untuk Jokowi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

57 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.


Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

1 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

13 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

19 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

23 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.