Adapun Direktur Pusat Studi Layanan Difabel (PSLD) UIN Sunan Kalijaga, Rokfah mengingatkan pemberlakuan syarat pencegah pendaftar difabel mengikuti seleksi masuk kampus negeri mudah memunculkan diskriminasi. Selama ini, dia mengamati ada kecenderungan pemberlakuan syarat bagi difabel terjadi tanpa dasar riset ilmiah. "Jadinya gebyah uyah dan membuka pintu diskriminasi," kata dia.
Rokfah berpendapat prinsip paling tepat di masalah ini ialah pihak kampus harus membuka aksesibilitas bagi difabel mulai dari pendaftaran hingga proses studi. Dia mengakui ada masalah rumit di persoalan ini karena sejumlah bidang studi kategori sains membutuhkan kompetensi tertentu. "Cara terbaik, perlakuannya per kasus saja," kata dia. (Baca: Aktivis: Difabel Kesulitan Garap Ujian Masuk Universitas )
Artinya, menurut Rokfah, proses seleksi masuk kampus negeri juga perlu menerapkan mekanisme wawancara hingga layanan konsultasi khusus bagi pendaftar difabel. Tujuannya agar minat studi dan kapasitas kemampuan difabel bisa terdeteksi dengan baik.
Rokfah tidak sepakat dengan pemberlakuan syarat yang mengabaikan proses deteksi kemampuan pendaftar difabel. Deteksi per kasus bisa mencegah tidak adanya alasan ilmiah yang mendasari pemberlakuan larangan bagi difabel jenis tertentu mendaftar di beragam jurusan. "Jadi, jangan sampai seperti menolak membuka pintu sebelum diketok," kata dia.
Pelajaran soal ini, menurut Rokfah, bisa dilihat di perlakuan banyak kampus maju di luar negeri yang menjamim aksesibilitas untuk difabel. Proses pendaftaran bagi peserta difabel biasa berlangsung lebih awal karena ada kebutuhan mengamati kondisi setiap kasus pedaftar difabel.
Selain itu, menurut dia, sudah ada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2014 yang menjamin hak difabel untuk mengakses pendidikan tinggi. Menurut Rokfah, semestinya aturan ini mendorong sudah adanya modifikasi di semua jalur seleksi, termasuk SNMPTN atau ujian mandiri, yang membuka akses bagi difabel. "Jadi modifikasinya bukan hanya pada penghapusan syarat yang gebyah uyah tadi saja," kata dia.
Proses seleksi itu juga perlu menyediakan format layanan khusus difabel. Bentuknya bisa mulai dari adanya konsultasi atau wawancara khusus mengenai pilihan studi, pendamping saat ujian, soal yang bisa dimengerti oleh semua difabel pemilik hambatan tertentu hingga waktu pendaftaran dan sebagainya. "Seharusnya semua jenis seleksi masuk kampus negeri saat ini sudah dimodifikasi agar membuka aksesibilitas difabel," kata Rokfah.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga:
Ekspor Ratusan Lobster dari Bengkulu Digagalkan
Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir
Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik
Ruang Tahanan 9 Penunggak Pajak Sudah Siap