TEMPO.CO, Bandung - Perwakilan warga dari sejumlah desa yang akan tergenang waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, meminta uang ganti rugi Rp 571 juta per keluarga. Permintaan itu menyusul keluarnya Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
Sebanyak 10 orang perwakilan warga itu datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Jumat, 23 Januari 2015. Mereka mengadukan masalah sosial yang masih tersisa menjelang penggenangan waduk mulai pertengahan tahun ini. "Dengan Peraturan Presiden sekarang, pola relokasi berubah, hitungannya dengan pecahan rupiah," ujar Kepala Desa Cipaku, Didin Nurhadi.
Baca juga:
Dari perhitungan warga, untuk biaya relokasi, mereka meminta Rp 571 juta per keluarga. Dasar perhitungannya, untuk tanah permukiman seluas 400 meter persegi atau 28 bata (tumbak), kemudian lahan garapan seluas 200 bata. Per bata setara dengan 14 meter persegi.
Dasar perhitungan lain yakni, untuk tunjangan hidup mereka selama setahun di lokasi baru, serta uang untuk rumah atau bangunan tipe 36. "Sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, harga rumah itu Rp 76 juta," kata Didin. Adapun harga per meter tanah di Sumedang, ujar dia, rata-rata Rp 140 ribu, atau dihitung per bata tanah Rp 1,4 juta.
Dalam Peraturan Presiden itu, diantaranya mengatur pemberian kerugian bagi warga yang dulu telah dibebaskan tanah atau bangunannya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri 1975, serta penduduk yang kini masih menetap dan belum dibayar pembebasan tanah serta bangunannya. Pemerintah menugaskan Badan Pengawasan dan Keuangan untuk melakukan validasi data penduduk yang belum dibayar itu. Hasil pendataan nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Ali Rahmat, 60 tahun, warga yang menolak hasil pembayaran pembebasan lahan dan rumah pada 1982 mengatakan, perhitungan ketika kakeknya masih hidup kala itu tidak sesuai aturan. Tanah ketika itu dihargai rata-rata Rp 400-500 per meter. "Aturannya tidak kami ketahui, tapi pertemuan warga dengan aparat desa waktu itu diklaim sebagai hasil negosiasi," katanya.
Staf Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Willy Hanafi mengatakan, pihaknya atas kuasa warga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2015. Willy menilai, Peraturan Presiden itu tidak menyelesaikan masalah, melainkan menimbulkan masalah baru. "Karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, dan cenderung sebagai belas kasihan," katanya.
Sesuai Peraturan Presiden tersebut, desa yang akan tergenang berjumlah 28 desa. Adapun berdasarkan hasil verifikasi BPKP pada Juli 2014, jumlah kepala keluarga yang terdampak sebanyak 11.469 keluarga.
ANWAR SISWADI