TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010.
"Kejadian di Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jumat, 23 Januari 2015.
Sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno. Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHAP yang mengatur tentang sumpah palsu.
Ronny mengatakan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Mabes Polri, ujar dia, sudah mengantongi bukti dokumen serta keterangan saksi dan saksi ahli. (Baca juga: Busyro Desak Polisi Berikan Penjelasan)
Penangkapan Bambang, tutur dia, dilakukan pukul 07.30 WIB tadi. Penangkapan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
ANTON WILLIAM
Terpopuler
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut|
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya