TEMPO.CO, Cirebon - Kejaksaan Agung akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon senilai Rp 1,8 miliar. Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas.
"Hari ini kami menerima faks dari Kejagung soal pemeriksaan 20 saksi Senin pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Anton Laranono, Rabu, 21 Januari 2015.
Dua puluh saksi yang akan diperiksa pada gelombang pertama pemeriksaan itu kebanyakan merupakan pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Di antaranya dua mantan sekretaris daerah, sekretaris daerah saat ini, asisten umum, kepala bagian keuangan, dan sejumlah pejabat eselon II lain.
Sedangkan pada gelombang kedua rencananya mantan Bupati Cirebon, Dedi Supardi, dipanggil sebagai saksi kasus dana bansos tiga tahun anggaran ini (2009-2011). Sedangkan pada gelombang ketiga sejumlah mantan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Cirebon akan dipanggil sebagai saksi. "Surat pemanggilan untuk saksi gelombang pertama sudah didistribusikan," kata Anton.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon. Tersangka pertama adalah Tasiya Soemadi alias Gotas yang saat ini menjabat Wakil Bupati Cirebon. Sebelumnya Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Keduanya merupakan fungsional PDI Perjuangan. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,8 miliar.
Gotas mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya siap menghadapinya," ujarnya.
Adapun Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi enggan berkomentar tentang kasus hukum yang membelit wakilnya itu. "No comment," katanya.
IVANSYAH
Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar