TEMPO.CO, Jombang - Sejak dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitannya dengan perkara rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Sumardji absen berdinas. Sumardji tak kelihatan di kantornya sejak Selasa pagi, 20 Januari 2015. (Baca berita terkait: Diperiksa KPK untuk Budi Gunawan, Syahtria Capek.)
Senin kemarin, menurut Lely, Sumardji masih masuk kantor seperti biasa. "Saya enggak tahu beliau ke mana, yang jelas hari ini tidak ada di kantor," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bachtiar saat dihubungi.
Lely sendiri mengaku baru mengetahui dari media massa bahwa Sumardji termasuk dalam saksi yang diperiksa KPK. "Saya dengarnya malah dari kawan-kawan wartawan dan membaca running teks di televisi," katanya. (Baca: KPK Mulai Sita Dokumen Budi Gunawan.)
Tempo menghubungi nomor telepon seluler Sumardji, tapi tidak aktif. Adapun Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan juga belum dapat dikonfirmasi. Nada panggil telepon Yusep menandakan ponselnya aktif tapi tidak dijawab. "Mungkin Kapolres sedang ada kegiatan," ujar Lely.
Sebelum bertugas di Jombang, Sumardji tercatat pernah bertugas di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Manyar, Surabaya, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur saat masih berpangkat ajun komisaris. (Simak pula: Budi Gunawan Tersangka, Polri Praperadilankan KPK.)
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015 setelah ditemukannya dua alat bukti.
Proses penyelidikan kasus ini dimulai Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris