TEMPO.CO, Mojokerto - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Mojokerto dibantah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono sampai merasa perlu memberikan sumpahnya untuk membantah tudingan tersebut.
"Demi Allah, itu enggak ada," kata Yoko saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Laporan ke Ombudsman, Pungli Pendidikan Terbanyak.)
Yoko menuturkan pergeseran atau mutasi jabatan kepala sekolah didasarkan pada pertimbangan kualitas pendidikan. Dia menginginkan adanya peningkatan mutu dan pemerataan kualitas pendidikan. "Kalau ada isu suap membayar, bayar ke siapa? Saya pastikan, saya, selaku Kepala Dinas Pendidikan, dan jajaran saya tidak ada yang menerimanya," ujarnya. (Baca juga: Djarot Minta PNS DKI Jangan Tilep, Pungli.)
Yoko menanggapi pertanyaan satu anggota Dewan yang meminta konfirmasinya atas isu adanya pungutan dalam penerbitan SK pengangkatan kepala sekolah. Soal isu itu juga ditanya Ketua Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah. Ia mengimbau media untuk bersama-sama mencari dan membuktikannya. "Kami pernah menyelidiki, tapi tidak menemukan," kata politikus Partai Demokrat ini.
Isu yang berkembang di kalangan kepala SMP dan dan SMA negeri di Kabupaten Mojokerto adalah ada oknum yang meminta pungutan hingga Rp 75 juta sebagai kompensasi atas jabatan dan SK pengangkatan kepala sekolah. Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto telah memutasi sejumlah kepala SMA dan SMP negeri dengan SK tertanggal 2 Desember 2014.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?