Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pidato Zulkifli Hasan yang Sebabkan Suap Riau  

image-gnews
Ketua MPR yang juga mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan beri kesaksian di sidang kasus Korupsi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Zulkifli untuk dimintai keterangan atas dakwaan Gulat Manurung yang menyebutkan dirinya memberi tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua MPR yang juga mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan beri kesaksian di sidang kasus Korupsi alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Januari 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Zulkifli untuk dimintai keterangan atas dakwaan Gulat Manurung yang menyebutkan dirinya memberi tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku berpatokan pada ucapan Menteri Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan, untuk mengajukan revisi alih fungsi hutan Riau. Menurut dia, ucapan Zulkifli itu disampaikan saat perayaan ulang tahun Provinsi Riau pada Agustus 2014.

"Saya beri kesempatan pada masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK Nomor 673 ini supaya diperbaiki. Yang ketinggalan supaya diusulkan lagi. Ini baru 65 persen," kata Annas menirukan ucapan Zulkifli, Senin, 19 Januari 2015. Annas menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Menurut Annas, Zulkifli menyampaikan surat revisi alih fungsi hutan dalam bentuk SK 673 itu bertepatan dengan hari ulang tahun Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga berpidato.

Mendengar penyataan Zulkifli dan mengecek surat itu, Annas menyampaikan masih ada lahan yang tertinggal. "Pak Menteri, yang ketinggalan ini kebun-kebun rakyat, ada 2 hektare, 3 hektare, 20 hektar, 30 hektare, dan lainnya," ujarnya.

Ketua majelis hakim Supriyono bertanya kepada Annas, apa saja yang disampaikan Zulkifli selain memberi SK 673. "Menhut, selain memberi SK 673, berpidato bahwa kemungkinan akan ditambah?," tanya Supriyono. (Baca: Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau.)

"Iya, Yang Mulia. Menhut berbicara, ‘Selagi untuk masyarakat, saya siap membantu’," ujar Annas. Zulkifli, tutur dia, juga menyampaikan revisi segera diajukan lantaran masa tugasnya sebagai menteri berakhir pada Oktober 2014. (Baca: Zulkifli Hasan Disebut Janjikan Revisi SK Lahan.) 

Dari pernyataan Zulkifli itulah, Annas mengajukan penambahan alih fungsi hutan. Pengajuan surat itu disampaikan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala Bappeda Riau Muhammad Yahfiz. Saat itu Zulkifli menyatakan boleh mengajukan revisi maksimal 30 ribu hektare.

Kemudian, Annas mengutus Kepala Seksi Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar untuk mengajukan surat revisi yang kedua. Surat itu sudah memuat revisi alih fungsi lahan milik Gulat Medali Emas Manurung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SK Nomor 673 isinya tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.294 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Atas SK yang diantar Zulkifli langsung itu, Annas Maamun berani mengajukan revisi alih fungsi kawasan hutan. Lahan yang revisi itu merupakan milik Gulat dan beberapa pengusaha lain.

Gulat Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Area perkebunan itu di antaranya terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas lebih dari 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sekitar 1.214 hektare. Kini, Annas telah berstatus tersangka.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.


Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.


Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.


Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

4 hari lalu

Presiden Jokowi saat menghadiri HUT ke-59 Partai Golkar, Senin 6 November 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.


PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi makan siang bersama di Medja Restaurant, Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 7 Januari 2024. Foto: Istimewa
PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.


Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.


Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.