Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Palsu  

image-gnews
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus pemilik pabrik olahan kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya berinisial A dan tiga orang pegawainya. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan kosmetik siap edar, alat peracik, dan bahan-bahan olahan kosmetik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik di pasaran. Karena berdasarkan hasil yang kita ungkap, menggambarkan betapa banyak kosmetik di pasaran yang tidak memenuhi standar kesehatan," ujar Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo saat ekspos kasus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 16 Januari 2015.

Kosmetik palsu dengan berbagai merek tersebut mengandung bahan berbahaya dan tersebar di kawasan Pantura dan DKI Jakarta. Berdasarkan keterangan dari tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, kosmetik tersebut diproduksi secara ilegal dengan dicampur bahan-bahan yang diduga berbahaya bagi kesehatan pengguna.

AKBP Eko mengatakan pabrik tersebut berada di kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang. Barang bukti yang disita mencapai lima truk. Pabrik tersebut menyuplai sendiri ke toko-toko di berbagai daerah.

Dampak bagi pengguna kosmetik palsu tersebut, ia mengatakan, karena ini tidak memiliki izin dari Badan POM, dimungkinkan pengguna akan mengalami iritasi. “Kosmetik tersebut mengandung bahan merkuri," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman bui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita lain:
Malam Ini, Jokowi Umumkan Nasib Budi Gunawan
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator
Budi Gunawan Dilantik, PDIP: Tak Mungkin Mundur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

1 hari lalu

Pekerja laboratorium perusahaan maklon yang memproduksi kosmetik/Kosme
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

8 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

9 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

53 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.


Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

12 Januari 2024

Brand kosmetik lokal meluncurkan rekomendasi eyeshadow palette  dengan warna pigmented hanya sekali poles.
Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.


Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

12 Januari 2024

Ilustrasi Ekspor Impor Non Migas. antaranews.com
Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

Kemendag emastikan Azarine telah menerapkan kaidah pembuatan kosmetik yang baik, halal dan bersertifikat BPOM.


Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

26 Desember 2023

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.


Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Marsudi di Majelis Umum PBB New York, 23 September 2023. (kemlu.go.id)
Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.


Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 51 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan bisa menyebabkan kanker.


BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM telah memblokir 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat.