TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Bandara Juanda Wilayah III Bandara Internasional Juanda Pramintohadi Sukarno mengatakan bahwa untuk pengajuan perubahan jadwal penerbangan harus dilakukan sebelum hari keberangkatan jadwal semestinya. "Jadi pengajuannya harus 2 minggu sebelum hari perubahan keberangkatan," kata Pramintoko kepada Tempo di luar ruang tunggu antemortem Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Senin, 5 Januari 2015. (Baca: Jonan Selidiki Pejabat 'Penjual' Izin Air Asia)
Setelah diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara maka pihak Dirjen mengeluarkan izin dan langsung mengkoordinasikan dengan pihak otoritas bandara di daerah masing-masing untuk segera dipersiapkan segalanya di antaranya menyiapkan parkir area.
Soal izin AirAsia QZ8501, Pramintohadi mengatakan sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima surat dari AirAsia yang mengatakan adanya perubahan jadwal. "Sampai saat ini pengajuannya tidak ada, jadi ilegal penerbangan itu," kata Pramintohadi. (Baca: Air Asia QZ8501 Tak Diizinkan Terbang Ahad Lalu)
Kementerian Perhubungan menyatakan penerbangan Indonesia AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura pada Ahad, 28 Desember 2014, tidak sesuai dengan pengajuan izin penerbangan yang mereka minta kepada pemerintah. (Baca: Kayle Jadi Korban Air Asia QZ8501, Siapa Dia?)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiatmodjo mengatakan pihaknya mengeluarkan izin periode musim dingin 2014/2015 pada rute Surabaya-Singapura dengan surat nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU 2014 per 24 Oktober 2014.
Surat tersebut memberikan izin penerbangan dengan rute Surabaya-Singapura kepada AirAsia dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu berdasarkan permintaan maskapai yang berbasis di Malaysia tersebut.
EDWIN FAJERIAL
Baca berita lainnya:
Bos Air Asia: Headline Media Malaysia Ngawur
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
Jonan Bekukan Rute AirAsia, Ada Tiga Keanehan
Munas Islah Golkar, Agus Gumiwang Menolak Maju
Ini 9 Korban Air Asia yang Telah Diidentifikasi