TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak membeberkan sejumlah aset yang dimiliki para tersangka penyelundup BBM subsidi di Batam. "Dana ini bersumber dari transaksi BBM ilegal di tengah laut Batam," kata Kamil di kantor PPATK didampingi oleh Kepala PPATK M. Yusuf pada Selasa, 23 Desember 2014.
Tersangka pertama adalah Yusri, seorang karyawan PT Pertamina di TBBM Tanjung Uban. Barang bukti Yusri adalah sebidang tanah dan rumah/bangunan dengan luas tanah sekitar 255 meter persegi dan luas bangunan sekitar 60 meter persegi atas nama Dahniar. Yusri juga memiliki uang tunai sebesar Rp 320.723.616.
Tersangka kedua, Du Nun alias Aguan alias Anun, yang bekerja sebagai wiraswasta memiliki barang bukti 1 unit mobil merek Chevrolet Blazer tahun 2003, dan 1 unit mobil merek Honda CR-V RE 2WD 2,4 AT Tahun 2010. Ada pula 1 unit mobil merek Toyota minibus Agya 10 GAT tahun 2013. (Baca: Tangkal Pencurian Ikan, TNI AL Terkendala BBM)
Selain itu Du Nun juga memiliki 1 unit ekskavator merek Komatsu PC200LC, lalu ada 1 unit ekskavator merek Komatsu PC40 dan 1 Buldozer Caterpillar. Selain itu, Du Nun juga memiliki 3 unit truk colt diesel. (Baca: Polisi Siaga Penyelundupan BBM ke Timor Leste )
Dari sisi rumah, Du Nun memiliki 65 lokasi tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bengkalis serta uang sebesar Rp 1.192.097.690 dan 75.511 dolar Singapura.
Tersangka ketiga, Aripin Ahmad, yang berprofesi sebagai PHL di Pangkalan Angkatan Laut Dumai. Aripin memiliki alat bukti berupa sebidang tanah ukuran 1.154 meter persegi dan bangunan di atasnya di kawasan Dumai Barat. Selain itu, Aripin pun memiliki sejumlah uang sebesar Rp 34.251.138. (Baca: Rp 150 Triliun Subsidi BBM Bocor di Laut)
Tersangka selanjutnya, atas nama Niwen Khairiah yang berprofesi sebagai PNS di Pemerintah Kota Batam memiliki beberapa barang bukti. Di antaranya lima bidang tanah dan bangunan di Perumahan Legenda, Batam. Ada pula sebidang tanah dan bangunan di perumahan Mediterania, Batam. Lalu ada dua unit ruko Nayadam di kompleks ruko Puri Legenda, Batam.
Niwen juga memiliki satu unit ruko di Nayadam, di kompleks ruko Botania Garden tahap IV, Batam. Lalu ada dua unit ruko di kompleks ruko Odessa, Batam, dan satu unit ruko di Nayadam, kompleks Gajah Mada Square, Sekupang, Batam, serta dua unit mobil Suzuki APV Blind.
Tersangka kelima, Achmad Machbub alias Abob, yang berprofesi sebagai wiraswasta memiliki beberapa barang bukti. Seperti dua unit kapal yaitu MT Lautan I dan MT Promise. Lalu ada tiga unit apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kemudian ada satu unit ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, sebidang tanah seluas 980 meter persegi di Rawa Badak, Jakarta Utara.
Kemudian, Achmad juga memiliki aset berupa sebidang tanah seluas 261 meter persegi dan bangunan yang berada di atasnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lalu ada pula sebidang tanah seluas 544 meter persegi dan bangunan di atasnya, di kawasan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan. Selanjutnya ada sebidang tanah seluas 889 meter persegi di Slipi, Jakarta Barat, dan sebidang tanah seluas 4,7 hektare di Batam Center, Kampung Belian, Batam Kota.
Tidak hanya itu, Achmad pun memiliki sebidang tanah seluas 1,6 hektare di Muka Kuning Utara/Muka Kuning (Tembesi). Kemudian ada pula tiga bidang tanah seluas 29 hektare di Tanjung Ucang, Sekupang, Batam. Lalu sebidang tanah seluas 87,35 hektare di Tanjung Uma, Pulau Bokor, Batam.
Ada pula dua bidang tanah seluas 206,35 hektare di Pesisir Laut Tiban Utara, sebidang tanah seluas 90 hektare di Pantai dan Perairan Laut Tanjung Bauntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Kemudian ada sebidang tanah seluas 11,16 hektare di Bengkong Sadai, Bengkong, Batam. Kemudian ada uang senilai Rp 1.519.704.809 dan USD 17.348,30 serta SGD 21,074.
Tersangka terakhir, Deki Dermana, yang berprofesi sebagai swasta belum tertulis data barang bukti aset yang dimilikinya. "Masih dalam proses sidik," kata Kamil.
MITRA TARIGAN
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'