Bambang pun mentransfer uang beberapa kali sampai terkumpul Rp 192 juta. Uang itu dikirim Bambang tanpa curiga. Apalagi Indah juga memberikan nomor izin praktek di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo. Keduanya terus berkomunikasi melalui Facebook dan telepon. Dalam percakapan di Facebook, Eko yang menjawab. Sedangkan, jika berhubungan lewat telepon, Indah yang berbicara. (Baca: Janji Dinikahi via Internet, Tertipu Rp 1,2 Miliar)
Sampai suatu hari, Indah sulit dihubungi dan ditemui. Korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Ketika dilacak pada Ikatan Dokter Indonesia, ternyata tidak ditemukan nama Indah Suyanti. Di situlah korban sadar dirinya ditipu. Uang yang sudah diterima ternyata digunakan Eko dan Indah untuk membeli softgun dan mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi L-1702-GV.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sumaryono mengatakan kedua tersangka telah melakukan penipuan dan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun. "Keduanya melakukan penipuan online lewat Facebook," katanya. (Baca: Korban Tipu Internet Jarang Melapor ke Polisi)
Setelah ditelusuri, pasangan ini juga pernah menipu seorang dokter umum di Malang dengan modus yang sama. Keduanya berhasil membawa kabur Rp 40 juta. Sebelumnya, mereka juga mengaku pernah melakukan penipuan senilai Rp 4 juta saat berbisnis kelapa sawit.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita lain:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram