Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Stop Kasus Jakarta Post bila Mediasi Sukses  

image-gnews
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menghentikan kasus dugaan penistaan agama dalam karikatur ISIS yang dimuat The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat masih berstatus sebagai tersangka terkait dengan karikatur yang mengkritik kekerasan dan ancaman menyerang Ka'bah yang akan dilakukan oleh ISIS. (Baca: Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop)

"Belum (distop), masih berjalan. Tapi saat ini Dewan Pers sedang melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bersengketa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Rabu, 17 Desember 2014. Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan kasus karikatur tersebut telah dihentikan. Penetapan tersangka atas Meidyatama juga dikritik Aliansi Jurnalis Independen karena kasus yang menjeratnya masuk ranah jurnalistik, bukan pidana.

Rikwanto menuturkan penyidik lebih mengedepankan Undang-Undang Pers sehingga mempersilakan Dewan Pers untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi. "Kalau mediasi berhasil, kasusnya tidak diproses pidana," ujarnya. (Baca: Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post)

Sebelumnya, Meidyatama dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 15 Desember 2014. Namun pemeriksaan ditunda lantaran pengacara Meidyatama, Todung Mulya Lubis, meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kliennya memiliki banyak keperluan. (Baca: AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post)

"Pemeriksaannya jadi 7 Januari 2015. Kami berharap waktu penundaan ini dapat digunakan untuk Dewan Pers melakukan mediasi," tutur Rikwanto.

Dugaan penistaan agama dilaporkan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Namun, karena kasusnya masuk dalam lingkungan Polda Metro Jaya, Mabes Polri melimpahkan ke Polda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Edy, permintaan maaf Meidyatama saja tak cukup, jadi kasusnya tetap harus dibawa ke ranah pidana. "Biar ada efek jera, agar media lebih berhati-hati," kata Edy, Selasa, 15 Juli 2014.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
3 Persamaan Heboh Acara Anang dan Raffi Ahmad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

11 Agustus 2022

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

Bambang Widjojanto membantah ditangkap polisi seperti yang diberitakan Poskota.co.id


The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

Ilustrasi membaca koran. Huffingtonpost.com
The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.


Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Seminar The Future of Media di Tempo Media Week 2019 akan menghadirkan empat bos media di Indonesia yang akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2019 di Perpusnas RI Jakarta.
Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.


Kasus Setya Novanto, Metro TV Tak Toleransi Pelanggar Kode Etik

17 November 2017

Mobil yang dinaiki Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan megakorupsi e-KTP Setya Novanto usai menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian RT 2 RW 2, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017 malam. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Kasus Setya Novanto, Metro TV Tak Toleransi Pelanggar Kode Etik

Direksi, kata Bosco, akan memberi sanksi kepada wartawannya jika terbukti terlibat menghalangi proses hukum kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.


Jurnalisme Tempo: Obyektivitas atau Bobot Politik?

7 Agustus 2017

Jurnalisme Tempo: Obyektivitas atau Bobot Politik?

Sejauh mana Tempo mampu menjaga netralitas atau obyektivitas pemberitaannya sepanjang pemberitaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 yang telah membelah Jakarta? Bisakah obyektivitas pemberitaan ala Tempo membantu pemilih untuk memilih secara benar bagi masa depan Jakarta?


Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR dari Pers  

16 Juli 2015

Bagir Manan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR dari Pers  

Hanya ada tiga organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers


Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo  

6 April 2015

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.
Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo  

Octo Lampito menyatakan siap menghadapi upaya pengaduan ke Dewan Pers.


Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers  

6 Januari 2015

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers  

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post tak jadi diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2015.


Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Hari Ini  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Hari Ini  

Awalnya kasus karikatur di Jakarta Post ditangani Mabes Polri. Kini ada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop  

Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Sutarman, dan pimpinan Polri lainnya.