TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada stasiun televisi RCTI karena menyiarkan acara persalinan anak pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty. "Urusan pribadi, kok, disiarkan dalam frekuensi milik publik," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Desember 2014.
Rahmat menyatakan, siaran itu memiliki durasi yang tidak wajar, yaitu selama empat jam. "Beda bila ditayangkan setengah jam atau satu jam dalam acara infotainment," ujarnya. KPI menilai tayangan itu tidak bermanfaat untuk publik sebagai pemilik frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan atas perlindungan kepentingan publik. (Baca: Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan)
Tayangan reality show bertajuk "Eksklusif Proses Persalinan Ashanty" ditayangkan di stasiun milik Hary Tanoesoedibjo pada Ahad lalu, 14 Desember 2014, pukul 13.14 WIB. Tayangan itu diberi judul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty. Dalam surat tegurannya, KPI meminta RCTI untuk tidak menayangkan kembali atau re-run tayangan yang sama. (Baca: Krisdayanti Ucap Selamat atas Kelahiran Putri Ashanty)
KPI juga menyayangkan sikap Anang Hermansyah sebagai anggota DPR RI yang seharusnya berlaku santun dan bijak di depan publik. "Seharusnya dia bisa memberi contoh bagaimana seorang anggota DPR berprilaku bijak dan lebih mendahulukan kepentingan rakyat," ujar Rahmat. (Baca juga: (Baca: Raul Lemos Sebut Bayi Anang-Ashanty Cantik)
Ada pun Anang sudah meminta maaf dalam jumpa pers yang berlangsung di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Aku terima banyak pihak yang enggak suka. Buat aku, ini dinamika. Buat yang senang, aku terima kasih sudah ikut doa. Dan, buat yang enggak suka, tinggal ganti channel," kata Anang seusai operasi caesar Ashanty.
Rahmat menambahkan, peristiwa yang bersifat personal, seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian, merupakan acara yang tidak layak ditayangkan di televisi nasional dengan durasi berlebihan. Tayangan itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Hingga Senin malam ini, Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen RCTI terkait dengan teguran itu.
INDRI MAULIDAR
Baca Berita Terpopuler
Raul Lemos Sebut Bayi Anang-Ashanty Cantik
Krisdayanti Ucap Selamat atas Kelahiran Putri Ashanty
Miranda Kerr Akui Sulit Pisah dari Orlando Bloom
Beyonce Ternyata Penggemar Meghan Trainor
Investasi Raffi, dari Lamborghini ke Properti