Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK Rusak Pemberantasan Korupsi

Editor

Zed abidien

image-gnews
Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, 2 Desember 2014. ANTARA/Fanny Octavianus
Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, 2 Desember 2014. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dimasukkannya lagi Rencana Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) dipersoalkan kalangan aktivis antikorupsi. Selain itu, yang menjadi prioritas prolegnas DPR RI adalah RUU KUHAP/KUHP dan RUU tindak pidana korupsi.

"Akan merusak akal sehat gerakan antikorupsi," kata Hifdzil Alim, peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Kamis, 11 Desember 2014.

Dari telaah Pukat, ada rencana terstruktur, sistematis, dan masif untuk pelemahan KPK. Ada sebanyak 7 hal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan KPK. (Baca: Ruhut: Revisi RUU KUHAP Tak Boleh Lemahkan KPK)

Yaitu tidak diaturnya ketentuan KPK untuk melakukan penyidikan. Ada juga soal penghentian penuntutan perkara. Dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Pasal RUU KUHAP Pasal 44 ayat (4) menyatakan apabila hakim pemeriksa pendahuluan memutus satu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

Padahal, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi oleh KPK tidak dibenarkan. Sehingga penghentian itu sangat kontraproduktif dengan upaya penindakan perkara oleh KPK. "Di situ kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan sangat besar," kata dia.

Kewenangan hakim tersebut, kata Hifdzil, antara lain memiliki wewenang penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik (Pasal 67 RUU KUHAP), memberikan atau tidak memberikan izin penyitaan (Pasal 75), memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan (Pasal 83) dan membatalkan penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak (Pasal 84 ayat 4).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kewenangannya sangat besar tidak sebanding dengan potensi perilaku korup dari oknum hakim yang masih menjangkiti institusi peradilan," kata Hifdzil.

Ia menambahkan, upaya pelemahan KPK yang lain adalah putusan bebas bagi terdakwa korupsi tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pengadilan tingkat pertama dan banding memutus bebas terdakwa korupsi, maka penuntut umum tidak bisa melakukan kasasi. Itu tertera pada pasal 240 RUU KUHAP.

Bahkan, dalam RUU itu disebutkan putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi. Ini juga sangat kontraproduktif dengan upaya memenjarakan koruptor. "Jika itu disahkan, maka kewenangan khusus KPK dalam penanganan perkara korupsi akan turut terhapus," kata Direktur Penelitian di Pukat itu. (Baca: Undang-Undang Tak Diubah, KPK Lega)

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler:
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi
Setelah Berseteru, Hashim dan Ahok Mesra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.